Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.78, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAN, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN, PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Perumahan dan permukiman yang memiliki penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang baik mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak kepribadian bangsa dan masyarakat Kabupaten Wajo pada khususnya yang perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan pemukiman dari pegembang kepada pemerintah daerah; untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
10. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
15. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman
19. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
20. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
26. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Wajo
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Wajo tahun 2011- 2031
29. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PENYEDIAN, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN, PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai
sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa
konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
bahwa dengan telah berubahnya peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang izin usaha jasa
konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Jenis, Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional Dan
Pengembangan Usaha,
Wewenang Pemberian IUJK
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian IUJK
Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan,
Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi,
Hak Dan Kewajiban,
Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberi IUJK,
Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan perlindungan, kepentingan umum serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam mendirikan bangunan, maka perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 13, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlak, dan pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Permen Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang pemberian IUJK; Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Tanda daftar usaha orang perseorangan; Jangka waktu dan wilayah operasi IUJK; Hak dan kewajiban; Laporan; Pengawasan dan pemberdayaan; Sanksi administratif; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2012
a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jalan yang mengatur tentang sistem, fungsi, dan status jalan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jalan agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan dan peran aktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5160);
22. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/
2004 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan dalam Jaringan
Jalan Primer Menurut Peranannya sebagai Jalan Arteri, Jalan
Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, Jalan Kolektor 3;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengedalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian- Bagian Jalan;
30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 9/D);
33. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
34. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
3/E);
35. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7/E);
Tujuan pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal
dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem
transportasi yang terpadu.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat