Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008.
Terdiri dari 157 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, penataan desa, kewenangan desa, pemerintah desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
mengatur mengenai pemerintahan desa
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 223.2015/NOREG 4.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan Desa dari sumber pendapatan Desa. sumber-sumber pendapatan Desa tersebut perlu digali potensinya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam rangka peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar sumber pendapatan Desa dapat dilaksanakan secara terarah untuk percepatan Pembangunan Desa, perlu diatur pelaksanaan sumber pendapatan Desa di Kabupaten Bangka Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi diatur dalam peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dan sumbangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber pendapatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ATAU PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang disalurkan/dibuang di lingkungan mengakibatkan akumulasi bahan pencemaran air tanah dan air permukaan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia, sehubungan dengan itu maka dipandang perlu untuk memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik dalam upaya mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup dengan mengaturnya dalam bentuk kebijakan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; Keputusan KLH No. 112 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik Atau Permukiman, meliputi; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Sanitasi Lingkungan; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengelolahan Air Limbah Domestik; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.11, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerjasama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri;
bahwa agar kerjasama Daerah tersebut terselenggara secara tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna diperlukan pengaturan tentang kerjasama Daerah;
bahwa untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerjasama Daerah, perlu pengaturan penyelenggaraan kerjasama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Pusat, Kerjasa Sama Daerah dengan Daerah Lain, Kerjasa Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Kemudian tentang Tata Cara dan Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan DPR, Pembiayaan, berakhirnya kerja sama, dan hasil kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2015
RETRIBUSI - retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan
jenis permainan pada objek wisata dan
perubahan334tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga, perlu
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 10 Tahun 2010;
Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2015
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT /M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 /PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012-2032;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup (Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan: a. bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung), (Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Dalam hal persyaratan, penyelenggaraan, dan pembinaan untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini); Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung (umum; persyratan administrasi bangunan gedung; Persyaratan teknis Bangunan Gedung; Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung di atas atau di bawah tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah Hantaran Udara Listrik Tegangan Tinggi atau extra Tinggi atau ultra tinggi dan atau menara telekomunikasi dan/atau menara air; Persyaratan Bangunan Gedung tradisional, Pemanfaatan Simbol, dan unsur/elemen Tradisional serta Kearifan Lokal; Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat; Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam); Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 1 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 27 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penilai, Penilaian, Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Tender, Pemindahtanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Inventarisasi, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan Pihak Lain; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan, Dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi Dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat