PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk pelaksanan Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab serta dalam rangka meningkatkan tugas pembangunan, pemerintahan guna menunjang
kelancaran pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, diperlukan peran serta secara aktif dari masayarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud, dana yang memadai dengan melibatkan, menggerakkan partisipasi berbagai pihak; sumbangan pihak ketiga atau donasi merupakan kontribusi dan partisipasi orang pribadi maupun dunia
usaha sebagai donator yang dapat dikelola dan dimanfaatkan bagi upaya penggalian sumber pendapatan daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN DESA - DESA MUARA LIMUN DAN DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LIMUN - DESA BUKIT SULIH DAN DESA PANIBAN BARU KECAMATAN BATANG ASAI - DESA PASAR PELAWAN, DESA PELAWAN JAYA DAN DESA LUBUK SAYAK KECAMATAN PELAWAN - DESA UJUNG TANJUNG KECAMATAN SAROLANGUN - DESA TALANG SERDANG KECAMATAN MANDIANGIN - DESA DANAU SERDANG KECAMATAN PAUH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA LIMUN DAN DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT SULIH DAN DESA PANIBAN BARU KECAMATAN BATANG ASAI, DESA PASAR PELAWAN, DESA PELAWAN JAYA DAN DESA LUBUK SAYAK KECAMATAN PELAWAN, DESA UJUNG TANJUNG KECAMATAN SAROLANGUN, DESA TALANG SERDANG KECAMATAN MANDIANGIN DAN DESA DANAU SERDANG KECAMATAN PAUH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintah desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perda Kab. Sarolangun No. 07 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 07 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulih dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin dan Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, meliputi: Pembentukan Desa Baru; Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Dengan ditetapkannya Perda ini semua Peraturan Desa yang ada dan berlaku bagi Desa Induk tetap berlaku bagi Desa Pemekaran (Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asal, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mendiangin, Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh) sepanjang belum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.
Dengan ditetapkannya Perda ini semua Peraturan Desa yang ada dan berlaku bagi Desa Induk tetap berlaku bagi Desa Pemekaran (Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asal, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mendiangin, Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh) sepanjang belum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi barang daerah dan tertib pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dengan adanya perubahan Peraturan UU No. dibidang pengelolaan barang milik daerah berdasarkan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahu 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU o. 4 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 40 Tahun 1974; Keputusan Perpres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008.
Peraturan DaerahIni Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggan, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penerimaan Penyimpanan Dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
95 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2009 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan dalam tarif retribusi tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk andong/dokar, becak, sepeda, kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan empat, roda enam, dan roda lebih dari enam, serta menetapkan aturan pembayaran untuk parkir bulanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, penempatan dan pemasangan
reklame di Kota Semarang agar selaras dengan tata ruang dan
estetika kota, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan reklame diluar sarana dan prasarana kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan penyelenggaraan reklame tersebut,
diperlukan biaya operasional yang cukup memadai dalam bentuk
Retribusi;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Ijin
Penyelengaraan Reklame.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap ijin Pemasangan
Reklame diluar sarana dan prasarana kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Sanksi Administrasi
18. Ketentuan Penyidikan
19. Ketentuan Pidana;
20. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009
Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan belum selesainya pelaksanaan pembangunan fisik gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008, perlu pengaturan pengikatan dana anggaran penyelesaian pembangunan gedung dan pembayaran penyesuaian harga pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, sumber dana pelaksanaan pekerjaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah Kab.Luwu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009, susunan organisasinya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah berdasarkan Kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Bagian yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan untuk mewadahi tugas-tugas bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu ; untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN LUWU
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat