Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kerinci Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU RI No. 49 Prp No. 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetepan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan diberlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH - PENCABUTAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi No. 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 05 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 11Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 11 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjukan BUMD Pemerintah Priov. Jambi ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jarnbi.
5 hlm.; Penjelasan 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Kab Cianjur No 08 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pemberian Uang Perangsang/Upah Pungut kepada Para Pelaksana Pemungutan Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten DT II Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 60
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat pentIng sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan Peraturan Daerah yang mengatur ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta perlu ditinjau kemball sehubungan dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan, pemagangan dan produktivitas; penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; hubungan industrial; penyelesaian perselisihan hubungan industrial; fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh; penyelenggaraan kesejahteraan pramuwisma; perlindungan; dewan pengupahan propinsi; retribusi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan bidang ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993
48 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 155
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan reklame di Kab Bogor diarahkan pada upaya meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan Perda mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan eklame maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 24 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; Perda Kab Bogor No. 9 Tahuun 1986; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 1997 Perda ab Bogor No. 3 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Reklame- Jenis Lokasi Dan Rancangan Bangunan, Penyelenggaraan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Larangan, Penutupan Dan Pembongkaran Reklame, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan-peraturan Daerah tentang Organisasi
Tatakerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan
penyesuaian dan perubahan ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan
ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979/409/KPB/V/79; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999
tentang Retribusi lzin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999
tentang Retribusi lzin Gangguan
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2004
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
Diubah dengan
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.12 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, Pasal 1 huruf b, penyisipan Pasal 1A, perubahan PAsal 2 dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat