Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
- Bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi obyektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2011; Perda Kota Baubau No.4 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2014.
prinsip tujuan dan manfaat pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin mendirikan bangunan, ketentuan bangunan, tata cara dan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, pelaksanaan pembangunan, pendataan pemutihan dan penertiban IMB, pembongkaran, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam penyelenggaran bangunan, sosialisasi, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pelaporan sanksi administari, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat, rencana tata ruang harus dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengendalian rencana tata ruang berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dilaksanakan melalui perizinan pemanfaatan ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011
Materi Pokok: Ketentuan Perizinan, Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, tanda daftar usaha perseorangan dan izin
usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo kepada usaha orang perseorangan dan badan
usaha yang berdomisili diwilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi ; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseroan. pengaturan ini meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ketentuan usaha jasa konstruksi, izin usaha konstruksi, tanda usaha perseroan, hak dan kewajiban pemegang hak, LPJ, pemberdayaan dan pengawasan, pelaporan, sistem informasi,pembinaan, sanksi admistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo tahun 2008 Nomor 4 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman+ penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Air minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjaga akan ketersediaan air minum dan dari mana perolehannya. Pertumbuhan iklim usaha mikro depot air minum memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Keberadaan depot air minum semakin meningkat jumlahnya di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga perlu adanya perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan air minum dari usaha depot air minum. Bahwa perizinan usaha skala mikro sasuai dengan ketentuan Lampiran huruf Q terkait pembagian urusan Pemrintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perizinan usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah DaerahBerdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
Dasar hukum : UU Undang Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum, dengan ruang lingkup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higien sanitasi; izin usaha depot air minum; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi. Setiap DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi dalam pengelolaan air minum. Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksakan kualitas airnya secara fisik, kimia dan bekteriologi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin iklim usaha yang kondusif, ' kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ten tang Izin Gangguan perlu disesuaikan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Gangguan Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara f Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3581);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara f Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, dan angka 11 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 12 huruf f diubah
4. Ketentuan Pasal 16 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf barn yakni huruf e,
5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dihapus, ayat (1) huruf e dan ayat (3) diubah
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (6) diubah
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 27 diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakatmemiliki hak yang samaatas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas;
c.bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan norma hukum yang mengatur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2016;
13.Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013;
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014;
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan mengenai standar layanan publik, seperti kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN
TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, khusus mengenai golongan
minuman beralkohol dan tempat penjualan
minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu diubah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menetapkan objek dan golongan retribusi yang bersifat terbatas sehingga retribusi izin perubahan tanah pertanian ke non pertanian tidak termasuk dalam golongan retribusi yang diatur oleh Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang – undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranyapelayanan publik yang baik, diperlukan norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1950;2.UU No. 14 Tahun 1950;3.UU No. 37 Tahun 2008 ;4.UU No. 25 Tahun 2OO9 ;5.UU No.23 Tahun 2Ol4 ;6.PP No. 65 tahun 2005 ;7.PP No.96 Tahun 2OI2 ;8.PMPANDRBRI No.35 Tahun 2Ol2 ;9.PMPANDRBRI No. 15 Tahun 2014
;10.PMPANDRBRI No. 16 Tahun 2Ol4;11.PMPANDRBRI No. 15 Tahun 2014
;12.PMPANDRBRI No.24 Tahun 2014;13.PMPANDRBRI No. 30 Tahun 2Ol4
;14.PMPANDRBRI No.1 Tahun 2015;15.Perda Kab Tanggeerang No. 22 Tahun 2Ol3
;16.Perda Kab Tanggeerang No. 16 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.penyelenggaraan pelayanan publik;3.pembina , organisasi penyelenggara , evaluasi dan pengelolaan pelaksanaan pelayanan publik
;4.hak dan kewajiban;5.sistem pelayanan terpadu;6.penyelesaian pengaduan;7.inovasi daerah;8.peran serta masyarakat;9.evaluasi dan pelaporan
;10.pembinaan dan pengawasan;11.pembiayaan;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat