ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kab. Natuna Tahun 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa mess yang diatur dalam Perda No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat in sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; Perda Provinsi Daerah Sumsel No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 8 ayat (6); Pasal 13; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 24; diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 24 A; dan mengubah ketentuan Pasal 25.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012, diperlukan biaya
yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012, tanggal 25 Nopember 2010, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Ditetapkan Tanggal 26 November
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) UU No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD sesuai dengan Kepgub Jambi No. 378/Kep.GUB/B.K.A/2010 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan APBD TA 2010 dan Rancangan Perbup Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Bungo TA 2010;
Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2010 tidak bertentangan dengan Kepentingan umum dan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; U No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD TA 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 12 Tahun 2010
Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun
2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 17 tahun 2006; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 3 Tahun 2008; Perdakab Tapanuli Utara
Nomor 4 Tahun 2008; Perdakab Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang objek dan
golongan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan
retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; sanksi administrasi; tata
cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan
pembebasan retribusi; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang
kadaluarsa; pengawasan; dan ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka:
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 15 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 26 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 27 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 34 Tahun 1998;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2000;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2000;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 15 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 20 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 22 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 23 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 24 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 27 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 28 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 30 Tahun 2001;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2002;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2002;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2002;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 13 Tahun 2006;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2008;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2008;
Perdakab Tapanuli Utara Nomor 16 Tahun 2008,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
75 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa jenis retribusi perizinan tertentu diatur dalam Pasal 141 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai
implementasi pelaksanaan retribusi perizinan tertentu dimaksud diatur dalam Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33
Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi Jasa Tertentu
Bab III : Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Peninjauan Tarif
Bab V : Pemungutan Retribusi
Bab VI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VII : Kadaluarsa Penagihan
Bab VIII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab IX : Insentif Pemungutan
Bab X : Penyidikan
Bab XI : Ketentuan Pidana
Bab XII : Ketentuan Peralihan
Bab XIII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peratuan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah
Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin UU Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Batu Bara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Barito
Kuala yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sangatlah
berpengaruh kepada tatanan dan wajah kota Kabupaten Barito Kuala mendatang,
sehingga perlu adanya pengaturan penataan bangunan gedung dan perizinannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Persyaratan Bangunan Gedung;Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung;Penyelesaian Bangunan Gedung;Ketentuan Pendirian Bangunan Gedung;Ketentuan Garis Sempadan;Ketentuan Parkir;Keamanan Kebakaran;Ketinggian Pagar;Kenyamanan Dalam Bangunan;Pembuangan Air;Pembuangan Air Limbah;Larangan;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2010 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
b. bahwa agar pembangunan Daerah dalam berbagai aspek dapat
ber jalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus
meningkatkan pendapatan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis
pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU no 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 1996; PP No 37 Tahun 1998; PP No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2010 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999
Nomor 27 Seri B Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
rangka penyesuaian terhadap objek dan
besarnya retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dengan tingkat
perkembangan dan kondisi saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1997 Nomor 18) sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan
terhadap yang
meliputi pengambilan, pengangkutan, dan
pemrosesan, serta penyediaan lokasi
penampungan/pemrosesan sampah rumah
tangga, industri dan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997 dan Ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat