TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 432 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar, lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut huruf a perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahtin 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 432 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2009
TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C"
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2009/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C"
ABSTRAK:
: a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
,,
'
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
:•
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Non Komersial Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 22 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2008, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Peraturan KPU No 19 Tahun 2008, Perda Kab Pontianak No 3 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Linkup; Pengaturan Penyelenggaraan Reklame Non Komersial; Ketentuan Pemasangan Reklame; Penertiban Reklame; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2009.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listik Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, Perlu Menetapkan Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
UU No.25 Tahun 1956 ; UU No.15 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.10 Tahun 1989; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2009; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.01 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembuangan Air Limbah, maka perlu mengatur Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati. Penetapan Izin didelegasikan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/1112/MD tanggal 11 Maret 2009 Perihal batas waktu pelaksanaan Program Dispensasi Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi yang diberikan kepada Penduduk WNI yang lahir sebelum Berlakunya Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2006 sudah harus berakhir paling lama 2010;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Bab IV Batas Waktu; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Terpadu Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemuda dan Olahraga Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat