Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta dalam rangka penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perka BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yaitu mengubah Pasal 3 huruf d dan e, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 4, TBD.2019/NO.231, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara."
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao
ABSTRAK:
kecamatan merupakan salah satu unsur organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan sebagai organisasi perangkat daerah, mempunyai kedudukan yang strategis dan dapat memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan; Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten terluar dan perbatasan yang merupakan pusat kawasan strategis nasional yang wilayahnya terdisi dari pulau-pulau diantaranya adalah pulau Rao, jarak tempuh ke ibu kota kecamatan yang cukup jauh, perumbuhan jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan semakin meningkta sehingga perlu membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao.
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pembentukan kecamatan c.Wilayah Desa dan Batas Wilayah Administratif d.Kedudukan, Tugas, dan Wewenang e.Pembagian Aset f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Bangka No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa untuk terciptanya Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata didaerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 8) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 03, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. KKT : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah Kabupaten Malinau dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau diubah pada Pasal 4 mengenai pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau ayat (1) dan Ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka masyarakat harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum mendaftar bagi calon kepala desa, maka untuk mengujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pengangkatan Kepala Desa maka perlu diubah peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2015
Perubahan kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat