Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 2 Tahun 2020:
Perpres No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 20 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Prov Jawa Timue No 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah:
3. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIA dan Pasal 7A:
4. Ketentuan Pasal 8 diubah:
5. Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.5: 11 HLM/TLD.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; KEPGUB No.050/K.051/2021 Tahun 2021
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011
#RPJMD merupakan:
a. penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN; dan
b. dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan
#RPJMD ditetapkan dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi Kabupaten Pesisir Selatan dan menjabarkannya ke dalam dokumen perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah lima tahun ke depan
#RPJMD bertujuan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021- 2026
#RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan, Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III : Gambaran Keuangan Daerah, Bab IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Bab V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah, Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IX : Penutup
#Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal :
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundangundangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
472
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkelanjutan dan terarah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan mengenai arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun berdasarkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Jangka Menengah Dearah Kota Magelang Tahun 2021-2026 ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 1950 dan UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
621 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 259);
24. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik –
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan
Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
25. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1731);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011- 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018 Nomor 1 Seri D);
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Surabaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 16);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2014 Nomor 12);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA PERENCANAAN
BAB IV SISTEMATIKA
BAB V VISI DAN MISI
BAB VI PELAKSANAAN RPJMD
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VIII PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8)
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8)
578
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; eraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Rencana Struktur Ruang;
3. Rencana Pola Ruang Wilayah;
4. Penetapan Kawasan Strategis;
5. Arahan Pemanfaatan Ruang;
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
7. Kelembagaan;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
79 Halaman; 18 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional serta diintegrasikan dengan
pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan RPJMD; Dokumen RPJMD; Pengendalian dan Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 537 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka
terhadap beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
bidang penataan ruang, materi sudah diatur di dalam
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun
2012 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yaitu:
(1) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Pasar dan Sekitarnya; (2) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang;
(3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga; dan
(4) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm. (Penjelasan 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No. 4 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
487 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen
bangsa yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan karena pemuda merupakan generasi
penerus yang akan menjaga, memelihara, dan
melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang
inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk
mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah
perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda secara terencana, sistematis, terpadu,
berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan potensi pemuda sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pre side n Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0059
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015, Pcraturan Mcnteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Oaerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda, pembanguan kepemudaan, pengembangan kepemudaan, perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sistem informasi kepemudaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat