Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Toraja Utara 2020 No.1/TLD.No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera/tera ulang merupakan kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan/atau penjustiran atau pencocokkan/perbaikan, dan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal dengan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga terdapat keakuratan pengukuran. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam dunia perdagangan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan memberikan kepastian kebenaran pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pungutan berupa Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendag Nomor 69/M-
DAG/PER/10 /2012; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Permendag Nomor 115 Tahun 2018; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O16.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Tera, Tera ulang, Menjustir, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Besar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG. BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Keempat
Keberatan. BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XIV LARANGAN. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XVII KETENTUAN PIDANA. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
XVIII Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 4 Hlm. Penjelasan dan 8 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Luwu 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan, perlu adanya sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB VII STRUKTUR BESARAN TARIF
BAB VIII PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X KADALUWARSA
BAB XI PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PELAPORAN DAN SOSIALISASI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII INSENTIF
BAB XIV PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Ketentuan Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Kabupaten Luwu.
XVII Bab, 35 Pasal (20 Hlm.), 2 Hlm. Penjelasan dan II Lampiran (12 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a bahwa dengan adanya perubahan peraturan
perundang-undangan terkait retribusi perizinan
tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dan disempurnakan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1
Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan terkait Ketentuan Umum, Jenis Retibursi Perizinan tertentu, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 4 HLM: Lampiran: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih terukurnya perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, maka Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 46 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 17 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Yang Diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Yang DIatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2022
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tafiun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Perhitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administratif; Kedaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
14 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi jasa umum merupakan kewenangan pemerintah daerah atas pelayanan dan jasa yang disediakan serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengujian kendaraan bermotor meruapkan slaah satu jenis retribusi jasa umum serta diselenggarakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan kendaraan bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 dan angka 36; ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 Pasal; ketentuan Pasal 46; Ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan perpanjangan tenaga kerja asing yang masuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur mekanisme dan besaran tarif pelayanan sebagai jaminan kepastian pemberian pelayanan bagi masyarakat;
b. bahwa sumber pendapatan asli daerah dari pungutan retribusi perizinan tertentu dipergunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur, besarnya dan peninjauan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 s.d. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1 angka 6, 7, 8 dan 18;
- Pasal 10;
- Pasal 11;
- Pasal 12;
- Pasal 13;
- BAB X;
- Pasal 18 ayat (3);
- Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Isi 9 Halaman, Lampiran 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat