PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 17.572 peraturan dalam 0,02 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1953
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Menetapkan
  1. Mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sementara PropinsiDjawa Tengah tanggal 21 Djuli 1953 No. Peg. 1A/2/20, tentang “Mempergunakanmutatis-muntadis Peratruan Pemerintah no. 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahatdalam negeri serta segala perubahan dan/atau tambahannja bagi pegawai Daerah PropinsiDjawa Tengah”
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1953
Kepegawaian, Aparatur Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan