Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dengan Tonase Kotor Kurang Dari 7 ( Gt < 7 )
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
b. bahwa untuk keamanan pelayaran serta menutupi biaya penerbitan Surat Tanda Kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 ).
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 4. KEWAJIBAN; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN PAS KECIL; 6. JANGKA WAKTU; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI ; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. KEDALUARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2007.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan inspirasi dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat Kab Klaten dalam mendukung pembangunan daerah dengan tetap memelihara nilai- nilai luhur budaya, perlu mengetahui terbentuknya Kabupaten Klaten; bahwa Hari Jadi Kab Klaten pada hakekatnya adalah merupakan awal terbentuknya suatu Kab yang bersangkutan oleh karen aitu merupakan suatu bagian yang tidak terpidahkan dari sejarah lokal dan cerminan kondisi sosial klutural serta jati diri yang perlu digali, dikaji dan diambil hikmahnya sebagai sumber inspirasi dan motivasi pembangunan; bahwa sehubungan denganhal tersebut huruf a, huruf b dia tas dipandang perlu membentuk Perda Kab Klaten tentang Hari Jadi Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 5 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 10 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1804 Masehi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran merupakan pengaturan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pemanfaatan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Bahwa pemberian jasa berupa Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran perlu diatur denganmemungut retribusinya guna menunjang Pendapatan Asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2004.
Ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk usaha, perizinan,. tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Besaran dan tarif retribusi,. Pembatalan Izin,. Pencabutan Izin,. Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban
masyarakat terhadap peraturan daerah, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat Kabupaten Karanganyar dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
peraturan ini mengatur Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan
Pemerintah Daerah iyang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas perlu
menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksana APBD;Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBd; Pengendalian Defisit DAn Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Kedudukan Keuangan DPRD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2007
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2008
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 11 November 2007;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan
(Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomo 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana tealah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
13. Undang –undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005, Tambahan Lemabran Negara Nomor
4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tetang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4138);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan ddan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 09).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas
1. Pendapatan Daerah Rp. 473.709.113.209,00
2. Belanja Daerah Rp. 619.680.213.744,00
Surplus/(Defisit) (Rp. 145.971.100.535,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 146.460.560.835,00 b. Pengeluaran Rp. 489.460.300,00
Pembiayaan Netto Rp. 145.971.100.535,00
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 35.685.676.150,00
b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 383.510.430.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 54.513.007.059,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 3.693.772.000,00
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.781.504.150,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 1.969.400.000,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 20.241.000.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 91.456.540.000,00
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 241.002.890.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.051.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 54.048.000.000,00
b. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 465.007.059,00
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
Pasal 3
a. Belanja Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 134.707.235.971,00 b. Belanja Belanja Langsung sejumlah Rp. 484.972.977.773,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja;
a. Belanja Pegawai Rp. 109.349.858.771,00
b. Belanja Hibah Rp. 2.650.000.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 4.905.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Rp. 36.937.7200,00
e. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 16.433.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai Rp. 41.252.641.725,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 90.466.227.812,00
c. Belanja Modal Rp. 353.254.108.236,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.
146.460.560.835,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 489.460.300,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 146.460.560.835,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 450.000.000,00
b. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 39.460.300,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Pasal 6
Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan oerasional pelaksanaan
APBD.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan
peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar
berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu
mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi
dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan
swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya
pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur
dan terukur; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu
ditetapkan aturan mengenai lembaga kemasyarakatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengusahaan pertambangan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menunjang Pembangunan Daerah maka untuk tertib terkendalinya Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983; Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Izin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C dipungut sebagai pembayaran atas pemberianizinPertambangan Bahan Galian Golongan C kepada orang pribadi atau Badan Usaha yang meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari pennyelidikan umum sampai dengan penjualan / pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan sederajat yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat