Dalam rangka memperoleh tanah untuk kepentingan pananaman modal di Kabupaten Kotabaru diperlukan adanya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya serta subtansinya belum menjamin kepastian hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin lokasi, yang meliputi : ketentuan umum, kewajiban pemohonan izin lokasi, objek izin lokasi, perolehan tanah dan perpanjangan izin lokasi, peta izin lokasi, persyaratan memperoleh izin lokasi, peneribitan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Izin usaha jasa konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; Kepmendagri No. 188.34-5620 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan yaitu menghapus Pasal 38 dan Pasal 39 menjadi berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, perlu memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan berkelanjutan sesuai rencana Tata Ruang. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang, perlu penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap prosedur perizinan pemanfaatan ruang, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Perallihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017
Untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat perlu adanya perlindungan dalam upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 13 Tahun 2010; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2014; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyusunan Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL, Komisi Penilai Amdal, Penerbitan Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Bahwa usaha-usaha industri dan perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan di Kabupaten Jayapura. Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Industri.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 41/M-Ind/Per/2006;
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki;
dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 hlm; Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan lingkungan. Untuk itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu disesuaikan dengan tata cara yang berlaku guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan serta wewenang pemerintah daerah dalam pengaturan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai penetapan kategori limbah B3, pengelolaan limbah B3, penyimpanan limbah B3, dan pengumpulan limbah B3. Perda ini juga mengatur mengenai penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat bagi setiap pihak yang menghasilkan limbah B3. Di dalam Perda ini juga terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME KONSULTASI PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem kemitraan antara pemerintahan daerah dan publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasa saling bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah;
b.bahwauntuk itu diperlukan pemerintahan yang baik yang didasarkan pada prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor9 Tahun 1998;
3.Undang-UndangNomor28 Tahun 1999;
4.Undang-UndangNomor39 Tahun 1999;
5.Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008;
6.Undang-UndangNomor50 Tahun 2008;
7.Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;
8.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;
9.PeraturanPemerintahNomor 68 Tahun 1999;
10.PeraturanPemerintahNomor 61 Tahun 2010;
11.PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun 2015;
13.Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor6 Tahun 2016;
Peraturan daerah tentang mekanisme konsultasi publik, semua kegiatan penyusunan perencanaan, penyelenggaraan kebijakan publik dan pengawasan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
14 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, dan menyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa tata perekonomian nasional dan sistem
ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran strategis dalam upaya memperkuat
sitem ekonomi kerakyatan dan sesuai dengan tata
perekonomian nasional. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten
Lamandau perlu diberdayakan
Pasal18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
15 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PELAKSANAANPEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN ;
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA ;
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN JARINGAN USAHA ;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah NKRI. Sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 11, angka 22 dan angka 53, Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010
14 Halaman; Penjelasan : 7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat