RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk yangmana visi dan misi Bupati Pohuwato dan wakil Bupati Pohuwato terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPETEN NIAS - TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (4-213/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPETEN NIAS TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2003, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur : Rencana Pembnagunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD disusun, BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Gambaran Keuangan Daerah BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX : Penutup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan:
a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4;
b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah;
c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan
d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan.
Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKPD;
b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang adalah wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam
mewujudkan satu kesatuan rencana struktur ruang
dan pola ruang yang berjenjang dan komplementer
sebagai cerminan persatuan Indonesia dalam
mewujudkan keadilan sosial serta menciptakan ruang
yang aman, serasi dan terpadu sebagai upaya
mewujudkan amanat untuk melindungi segenap
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang dimaksudkan untuk menyelenggarakan
Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan
partisipatif menjadi acuan yang akurat dalam
penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk
selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan
dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang
aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk
memenuhi kebutuhan pencegahan dan
penanggulangan bencana di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan muatan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kebijakan pengembangan wilayah, hak, kewajiban dan peran masyarakat, penyelesaian sengketa, peninjauan kembali, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
149 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai Budi Pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Maka untuk membangun akhlak yang baik dan menjadi benteng dari pesatnya dampak negatif bagi perkembangan generasi penerus bangsa, sehingga dipandang perlu adanya gerakan Etam Mengaji; keberadaan Perda tentang Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sebuah kebutuhan yang utama baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat; PERBUP No.24 Tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji belum mengakomodir perkembangan substansi dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga perlu dicabut dan ditingkatkan menjadi peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Program GEMA dimaksudkan untuk meningkatkan syiar agama Islam serta membangun karakter masyarakat muslim yang beriman, bertakwa serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan program GEMA bertujuan: a. agar setiap peserta didik di daerah dapat membaca dan menulis huruf Al-Quran secara baik dan benar, memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an; b. menciptakan sikap dan perilaku peserta didik yang baik, berakhlak mulia, dan bertakwa kepada Allah SWT; c. membangun karakter peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab; dan d. membentuk peserta didik yang mencintai dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. program GEMA; b. hak dan kewajiban; c. monitoring dan evaluasi; d. penghargaan; e. sanksi ; dan f. pembayaran. GEMA dilaksanakan di sekolah, masjid dan mushollah/surau/langgar, di rumah masing-masing masyarakat/keluarga muslim, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga/organisasi masyarakat keagamaan Islam. Gema dapat dilaksanakan pada waktu: a. pagi hari bagi perkantoran, lembaga pendidikan dan dunia usaha; b. setelah sholat Magrib atau setelah sholat Isya atau setelah sholat Subuh di Masjid dan mushollah/surau/langgar. pagi hari atau siang hari, atau sore hari, atau malam hari bagi TPA/TPQ/TQA/RTQ/Pesantren Takhassus Al-Qur'an, majelis taklim, organisasi keagamaan; dan masyarakat/keluarga muslim. Program GEMA diikuti peserta didik jenjang pendidikan formal, non formal, dan informal serta masyarakat yang beragama Islam, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP NO.24 Tahun 2016. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPPPA No. 7 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
3. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
4. Pembangunan Industri Pariwisata
5. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
6. Badan Promosi Pariwisata Daerah
7. Indikasi Pembangunan Kepariwisataan
8. Pembiayaan
9. Pengendalian Dan Pengawasan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang perlu untuk diselaraskan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;
Peraturan Pernerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup RPJMD
3. Sistematika RPJMD
4. Pengendalian dan Evaluasi
5. Perubahan RPJMD
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
394
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA - MENENGAH - DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : Bahwa unutuk melaksana ketentuan pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 8 Tahun 2008;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2021;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda nO 5 Tahun 2005;Perda No 12 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Kedudukan RPJMD,Sistemmatika RPJMD,Pengendalian dan Evaluasi pelaksana RPJMD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat