Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri C No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa jaminan atas keamanan produk hewan
diantaranya daging merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah sebagai upaya terhadap
pemenuhan dan perlindungan kesehatan masyarakat
veteriner;
b. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Rumah
Potong Hewan harus dilaksanakan secara profesional
dan prima serta menjamin keberlanjutan produk
hewan dan daging yang aman, sehat, utuh dan halal
bagi masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/1/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemeriksaan hewan dan produk hewan;
b. rumah potong hewan;
c. pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
d. retribusi rumah potong hewan;
e. partisipasi masyarakat;
f. larangan;
g. pengawasan; dan
h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.sidrapkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan, perlu adanya sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan Pemerintah Daerah melalui mekanisme perizinan; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Teknis, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
BAB II: NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI.
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI.
BAB IV: CARA MENGUKUT TINGKAT PENGGUNAAN JASA.
BAB V: PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF.
BAB VI: PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Penagihan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Ketiga Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bagian Keempat Pemanfaatan.
BAB VII: KEDALUWARSA PENAGIHAN.
BAB VIII: PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN PELAPORAN DAN SOSIALISASI.
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB X: INSENTIF PEMUNGUTAN.
BAB XI: PENYIDIKAN.
BAB XII: KETENTUAN PIDANA.
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
NOMOR 1 TAHUN 2022
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupten Buleleng Tahun 2022 Nomer 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan yang beroprasi di jalan;
b. Bahwa pengujian kendararaan bermotor merupakan salah satu cara untuk menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beroprasi di jalan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 tentang Restribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c ,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1.Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019
6. PeraturanPemerintah Nomer 10 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021
Ketentuan huruf g pasal 3 dihapus
diantara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan 2 (dua) pasal ,yaitu pasal 6A dan Pasal 6B
Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMER 21 TAHUN 2011 TENTANG RESTRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; guna membiayai dan meningkatkan.
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap tempat rekreasi dan olahraga di kabupaten Bokbana, perlu dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X PENAGIHAN
BAB XI KEBERATAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 2)
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan peningkatan akuntabilitas serta penegakan hukum di bidang pajak daerah maka diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif, mekanisme pemungutan beserta sanksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan kembali dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika kondisi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011;
peraturan ini mengatur megenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; perubahan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12; Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), khusus untuk :
a. restoran/rumah makan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. cafe sebesar 8% (delapan persen);
c. warung makan sebesar 5% (lima persen); dan
d. katering sebesar 6% (enam persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penggunaannya di Kabupaten Karangasem, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVI Pemeriksaan;
BAB XVII Sanksi Administratif;
BAB XVIII Penyidikan;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Isi 13 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan Daerah dengan menambah obyek Retribusi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu dicabut dan diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi Jasa Usaha
Bab III Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat,
menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran,
serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum,
perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa
layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan
metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan
Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan
tera/tera ulang, maka perlu menyusun pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan ruang
lingkup pelayanan tera, tera ulang alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin trayek, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi izin trayek;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi izin trayek dan sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanga Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek yang memuat perubahan pada pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 13, dan pasal 1 angka 15, pasal 3, dan lampiran struktur dan tarif retribusi izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat