Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu meningkatkan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan kesempatan berupa Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, perlu memiliki kompetensi yang berkualitas dalam pengembangan karier sesuai tingkat pendidikan dalam bidang tugasnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar, dengan perubahan pada pasal 16
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan Kabupaten Konawe; bahwa penyelenggaraan tenaga kerja perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik pemerintah, DPRD maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada; bahwa untuk kepentingan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; bahwa sebagaimana pertimbangan atas maka dianggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja danPeningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2004, PP No 31 Tahun 2006, Perpres No 8 Tahun 2012, Peraturan Menaker No 6 Tahun 2016, Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2012, Peraturan Menakertrtans No 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Kualitas Tenaga Kerja; Sertifikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pendanaan; Kerjasama Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
ABSTRAK:
Pembangunan pendidikan nasional di Daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas Daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan pendidikan di Daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang bermutu dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; PERMENDIKNAS No. 49 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan fungsi pendidikan karakter; nilai dan proses pendidikan karakter; strategi pelaksaan pendidikan karakter; pembangunan kurikulum tingkat satuan pendidikan; membangun budaya sekolah; prioritas pengembangan nilai karakter di daerah; serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemda. Perda ini juga mengatur mengenai penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2018 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk maju dalam pendidikan formal maupun nonformal yang berkualitas dari segi sumber daya manusia serta infrastruktur. Pendidikan Nasional merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2015; PERMEN DIKNAS No.12 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.13 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.16 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.10 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.58 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DIKNAS No.23 Tahun 2013; PERMEN DIKNAS No.28 Tahun 2010; PERMENPAN RB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 36 Tahun 2014; PERMEN DIKBUD No. 143 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN DIKBUD No. 21 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 17 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalamn pengaturannya. Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung mengatur tentang ruang lingkup, Azas, Maksud dan Tujuan, Sasaran. Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, oleh Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal dan Non formal, oleh Satuan Pendidikan. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pemerintah Daerah. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan lintas satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Sarana dan Prasarana, Sistem Zonasi, Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Pendanaan. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Penanganan Anak Putus Sekolah, Kerjasama, pengawasan dan pengendalian. Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
26 Bab, 130 Pasal. Penjelasan 7 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
UUD 1945, UU No.4 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri no.6 Tahun 2007, Permendiknas No.39 Tahun 2009, Permendiknas No.35 Tahun 2010, Permendikbud No.6 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 11, PASAL 14, PASAL 16, PASAL 19, PASAL 20, PASAL 25, PASAL 27, PASAL 30, PASAL 41, PASAL 42, PASAL 43, PASAL 44, PASAL 45, PASAL 46 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018
PERDA Kota Bontang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil secara tepat sasaran, perlu diberikan persyaratan yang terukur;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil, perlu merubah indikator yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada:
a. Kepala Sekolah pada Sekolah Swasta;
b. Guru pada Sekolah Swasta;
c. Tata Usaha, Pustakawan, Laboran, dan Penjaga Sekolah pada Sekolah Swasta;
d. Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
e. Kepala Sekolah TK/RA;
f. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini;
g. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini; dan
h. Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah PERDA NO.9 Tahun 2015
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pernerintahan Daerah perh-l menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaft Pendidikan
Pasal 18 ayat t6) UUD 1945; Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, inovasi daerah, pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, penerbitan izizn pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, penambahan, penggabungan, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, pendanaan pendidikan, peserta didik, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
53 Hlmn. Penjelasan 8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangunan sumber daya manusia,
pemberdayaan masyarakat dan manajemen pendidikan, yang
dilaksanakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
maupun Masyarakat agar sinergis, berhasil guna dan berdaya
guna dalam peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup bagi setiap orang, sehingga tercapai tujuan pendidikan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan bidang pendidikan bertujuan untuk
mencapai derajat pendidikan yang setinggi-tingginya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan
sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada
hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya, yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah,
swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem
Pelayanan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, memberikan wewenang dan tanggung jawab
kepada daerah dalam urusan pendidikan, maka diperlukan
peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, serta huruf c, perlu membentuk Sistem
Pelayanan Pendidikan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 549);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4864);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya
Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua Atau Walinya
Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 709);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036 Tahun 2015);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 897);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).
Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau
c. satuan atau program pendidikan.
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan
nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang
pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
bahwa untuk tetap terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan secara gratis di Kabupaten Kayong Utara pada satuan pendidikan dasar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010,
Perubahan Pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 11, pasal 12, pasal 13, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pendidikan gratis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
10 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat