Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik daerah secara optimal, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sejalan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam perda.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 33 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, tuntutan ganti rugi, dan sanksi, sengketa barang daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2008.
Pelaksanaan dari perda ini, diatur lebih lanjut dengan perwali.
43 hlm, penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu di kelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres N. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden republik Indonesia Tambahan Nomor 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penerimaan; Pengunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindah Tanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2008
pengelolaan barang milik kabupaten kepahiang dengan rahmat tuhan yang maha esa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
:
a.
bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan penetapan dministrasi pengelolaan secara professional
b.
bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Barang Milik Neraga /Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
c.
bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
1. UU No 4 Tahun 1956
2. UU No 72 Tahun 1957
3. UU No 9 tahun 1967
4. UU No 5 Tahun 1960
5. UU No 28 Tahun 1999
6. Uu No 39 tahun 2003
7. UU No 39 Tahun 2003
8. UU No 1 Tahun 2004
9. UU No 10 Tahun 2004
10. UU No 15 tahun 2004
11. UU No 32 Tahun 2004
12. UU No 33 Tahun 2004
13. UU No 20 Tahun 1968
14. UU No 46 tahun 1971
15. UU No 40 Tahun 1994
16. UU No 40 Tahun 1996
17. UU No 24 Tahun 1997
18. UU No 25 Tahun 2000
19. UU No 105 Tahun 2000
20. UU No 2 Tahun 2001
21. UU No 24 Tahun 2005
22. UU No 58 Tahun 2005
23. UU No 79 Tahun 2005
24. UU No 6 Tahun 2006
25. UU No 41 Tahun 2007
26. UU No 54 Tahun 2007
27. UU No 81 Tahun 1982
28. UU No 5 Tahun 1983
29. UU No 5 Tahun 1997
30. UU No 42 Tahun 2002
31. UU No 80 Tahun 2003
32. UU No 7 Tahun 2006
33. UU No 17 Tahun 2007
34. UU No 96 Tahun 2007
35. UU No 97 Tahun 2007
36. UU No 40 Tahun 2006
37. UU No 49 Tahun 2001
38. UU No 7 Tahun 2002
39. UU No 12 Tahun 2003
40. UU No 153 Tahun 2004
1. Barang Milik daerah meliputi :
a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau sejenis ;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian / kontrak ;
c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap;
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pengelolaan barang milik daerah;
a. Mengamankan barag milik daerah;
b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk :
a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2008/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang merupakan salah satu jenis pungutan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 18 Tahun 1997, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP no 66 tahun 2001, PP No 38 tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda No 4 Tahun 1986.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terhutang, masa retribusi, tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
terdiri dari 8 hlm peraturan dan 8 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara
tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Pengelolaan semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2001
tentang Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah
Kabupaten Grobogan dengan Pihak Ketiga.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang
milik daerah, diperlukan adanya kesamaan
persepsi dan langkah secara integral dan
menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah; bahwa dengan maksud tersebut pada huruf a,
serta tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal
81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12
Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemaliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahatanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
Keputusan Bupati Demak Nomor Nomor 030/2092/2003 dicabut.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres RI No. 40 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres RI No. 79 Tahun 2006; Kemendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kemendagri No. 17 Tahun 2007; Kemendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat