Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Tenaga Kontrak, Tenaga Ahli DPRD, Pengurus PKK di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi-Komisi Daerah dan Pejabat/Petugas lain yang dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, meliputi pula kedudukan, tugas, fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
2. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
3. Peraturan Gubernur Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Sekolah
4. Peraturan Gubernur Nomor 331 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
5.Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan
6. Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas
7. Peraturan Gubernur Nomor 335 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran
8. Peraturan Gubernur Nomor 336 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
9.Peraturan Gubernur Nomor 337 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik
10. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara
Pelabuhan Daerah
11. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
12. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola
Angkutan Perairan.
Peraturan Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang Pembentukan dan Rincian Tugas Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal
82 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan sistem buy the Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf a yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Perkotaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b serta pengembangan jaringan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pemerintah Daerah telah membangun Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan mekanisme subsidi yang bernama Buy The Service guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat khususnya di Kawasan Perkotaan Yogyakarta; d. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan penyediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b dan c, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional; e. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service kepada PT. Anindya Mitra Internasional.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; 8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok: Penanggung Jawab Pengelola Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Pengoperasian Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Perhitungan Subsidi, Tarif Layanan, Pengawasan Pelaksanaan Layanan Angkutan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The ServiceKepada PT. Anindya Mitra Internasional
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora Dan Senayan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, kawasan Istora dan Senayan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit untuk dikelola oleh PT MRT Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT Jakarta telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Istora dan Senayan kepada Gubernur, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 99 Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), perlu pengecualian pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perlu diubah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang mengatur mengenai pengecualian bagi kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 67 Tahun 2020
PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2020/No.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
dalam rangka untuk meningkatkan kegiatan tempat pengkalan pendaratan ikan, pemasaran a. ikan, pengelolahan hasil tangkapan tangkap ikan serta pengembangan pusat pembinaan masyarakat perikanan dan sIstem bisnis perikanan, perlu pengelolaan pelabuhan perikanan yang akuntabel dan profesional
b. berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Sub Urusan Bidang Perikanan Tangkap Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pelabuhan perikanan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 386);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan di Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Nomor 13, Tambahan Lembar Daerah Nomor 135);
1. Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan
2. Kelembagaan
3. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan
4. Pengusahaan Pangkalan Pendaratan Ikan
5. TATA HUBUNGAN KERJA DI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
6. INFORMASI PELABUHAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2020
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2020/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1295);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 308);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 310);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 82);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 127 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 128);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128 Tahun 2018 tentang Sewa Barang Milik Daerah, (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2018 Nomor 128);
1. Ketentuan Umum
2. Personil dan Rincian Tugas Petugas Operasional Terminal Penumpang
3. Tata Cara Kerja Sama
4. Standar Operasional Prosedur Terminal Penumpang
5. Sanksi Administratif
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Untuk Menyelenggarakan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah dan untuk mendukung integrasi antar moda transportasi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan Badan Usaha Milik Daerah untuk
menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan BUMD untuk menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi kepada PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Transjakarta, dan PT Jakpro (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/JasaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengadaan Barang/Jasa - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate gover-nance) dalam kepemilikan aset prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenzgaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 33015)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Subsidi Moda Raya Terpadu Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan subsidi untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun
2019, yaitu ayat (2) Pasal 12, ayat (6) Pasal 14, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat