Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2008 perlu dilakukan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Pertanggungjawaban APBD Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2008 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Pasal 298 dan Pasal 299 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Perdagangan Dan Prindustrian
ABSTRAK:
Kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui sebuah penciptaan iklim usaha yang kondusif dan nyaman di daerah. Perwujudan iklim usaha yang kondusif dan nyaman dapat dilakukan melalui pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan diharapkan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permenrindag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permenrindag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permenrindag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Bidang Perdagangan Dan Perindustrian dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan usaha;
3. Jenis pelayanan;
4. Ketentuan perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian;
5. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi;
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
9. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
10. Wilayah pemungutan;
11. Tata cara pemungutan;
12. Sanksi administrasi;
13. Tata cara pembayaran;
14. Tata cara penagihan;
15. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
16. Kadaluarsa penagihan;
17. penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun
2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah, dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu untuk
ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention And Commerce
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberaapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERIZINAN PENGESAHAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA USAHA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penye!enggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci menjadi berkurang sehingga mengurangi nilai skor untuk penetapan besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci, maka Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4 dan 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, yang meliputi: Pembentukan; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eseonal Kompetensi Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah : Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Gangguan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu, yang merupakan kewenangan kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Pereaturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Izin Gangguan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Ketentuan Perizinan, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Kadaluarsa, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 30 Tahun 2001
10 Halaman, Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk
mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan memenuhi
akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur Pengelolaan
Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barangBarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kota Pekalongan Tahun 2005 Nomor 21, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur oleh Walikota.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat