Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Dalam Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur, para peserta pemilihan
maupun pendukung akan memasang alat peraga dan atribut
sebagai salah satu kegiatan untuk memperoleh dukungan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
9. Peraturan Komiosi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye
Pemilihan Umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
Untuk mendapatkan izin penempatan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon
mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah
disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2011 akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan
Bupati.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011
BELANJA PENGAMANAN DAN PELATIHAN PENGAMANAN PEMILUKADA TAHUN 2011 DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA TahuN 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dukungan pembiayaan yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi; dana penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebelumnya belum dapat diprediksi pengalokasiannya, maka dipandang perlu penganggaran
sebagai tambahan belanja Pemilu KADA dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lemabaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011); Peraturan Bupat‘i Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA ditujukan untuk mendukung keIancaran kegiatan dalam rangka menunjang keamanan dan ketertiban sehingga terselenggaranya PemiIu KADA yang aman, jujur dan adiI. Serta diberikan untuk bantuan biaya honorarium tim/pelatihan, makan, minum, belanja barang, belanja transportasi, akomodasi dan belanja koordinasi/konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, para peserta
pemilihan maupun pendukung akan memasang alat peraga
dan atribut sebagai salah satu kegiatan untuk memperoleh
dukungan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
9. Peraturan Komiosi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye
Pemilihan Umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
Untuk mendapatkan izin penempatan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon
mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah
disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala DaerahTahun 2011 akan ditetapkan lebih lanjut melalui
Keputusan Bupati.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 10.B Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.B, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 10.B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBO, Pengawasan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk terlaksananya tata administrasi pemberian bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor
5);
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BAB Ill
PENGANGGARAN DALAM APBD BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 273 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 52 Tahun 2010
bantuan keuangan kepada pertai politik di kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 43 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD dan perhitungannya berdasarkan jumlah suara, perlu mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Pelaporan, Sanksi dan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perbup No.10 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penganggaran Dalam APBD Kabupaten Kubu Raya; Perhitungan Besarnya Bantuan Partai Politik; Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab III Tata Cara Pemasangan Alat Peraga
Bab IV Penertiban Pemasangan Alat Peraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan Penggunaan
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan
dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat