Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan telah diberlakukan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Unang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang mengatur Pemungutan Retribusi Daerah dipandang perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011
retribusi - pelayanan - pendidikan - pada - utpd - blk
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2011/53 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pengenaan Retribusi Jasa pPelatihan Swadana sehubungan dengan telah diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mentapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLK.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Pp No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan pelayanan pendidikan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarip Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Insentif Pemngutan, Saat Retribusdi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tat Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Sanksi Administratif, Pembinaan Dan pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang Retribusi
Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan dalam
Kabupaten Wajo, dipandang sudah tidak sesuai
lagi perkembangan keadaan sehingga perlu
dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3494);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
4
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum
Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 1);
5
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2010 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 13).
6
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
3. Bupati adalah Bupati Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu dibidang
Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroanterbatas,
petseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara
atau daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang
sejenis, lembaga dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk
badan lainnya;
7. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan
olehPemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
7
8. Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan yang selanjutnya
disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan
tempat sandar/pendaratan kapal / perahu yang dimiliki atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah;
9. Kendaraan Golongan I Sepeda adalah kendaraan beroda dua yang
digerakkan dengan tenaga manusia;
10. Kendaraan Golongan II Sepeda Motor adalah kendaraan beroda dua
yang digerakkan dengan tenaga mesin sampai dengan 500CC;
11. Kendaraan Bemo/Becak adalah kendaraan beroda tiga yang
digerakkan dengan tenaga mesin diatas 500CC;
12. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah
kendaraan dengan panjang sampai dengan 7 meter dan sejenisnya;
13. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah
kendaraan dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan
10 meter dan sejenisnya dan kereta penarik tanpa gandengan;
14. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tangki), kereta
penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat adalah
kendaraan dengan panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12
meter dan sejenisnya;
15. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tad an kereta
penarik berikut gandengan adalah kendaraan dengan panjang lebih
dari 12 meter dan sejenisnya;
16. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi;
17. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk
menagangkut barang/penumpang yang dirancang untuk ditarik dan
didorong sebagian bebanya ditumpu oleh kendaraan bermotor;
18. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat
disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib
retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi
sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang teruta ng
menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah
retribusi yang terutang;
8
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak
seharusnya terutang;
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga atau denda;
22. Surat keputusan atan terhadap SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
23. GT adalah Grostonase.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi
atas pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 3
(1) Objek retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan
yang disediakan, dimiliki, dan / atau dikelola oleh pemerintah
daerah.
(2) Ddikecualikan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat
sandar/pendaratan kapal yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Daerah (PD) dan pihak
swasta.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /
menikmati Jasa pelayanan kepelabuhanan.
9
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Usaha.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan atas frekuensi dan jangka
waktu pemakaian Jasa Kepelabuhanan.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tersebut dilakukan
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
10
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang
diberikan jangka waktu pemakaian.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku.
(3) Apabila tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif
ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan
jasa yang merupakan jumlah unusur-unsur tarif yang meliputi :
a. Unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b. Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. Biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai
termasuk pegawai tidak tetap belanja barang, belanja
pemeliharaan , sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan
semua biaya rutin priodik lainnya yang berkaitan langsung
dengan penyediaan jasa;
b. Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum
dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c. Biaya modal yang berkaitan dengan tersediaanya aktiva tetap
dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan berjangka
panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa
tanah dan bangunan dan penyusutan asset;
d. Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa
seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan
dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan dari modal.
11
(6) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut :
a. Tarif Retribusi Kendaraan yang masuk Pelabuhan :
- Golongan I Sepeda Rp. 400/sekali masuk
- Golongan II Sepeda Motor Rp. 800/sekali masuk
- Golongan III Bemo/Becak Rp. 700/sekali masuk
- Golongan IV penumpang Jeep, Sedan, Mini Cup dan
sejenisnya Rp. 1750/sekali masuk
- Golongan IV Barang Pick Up dan sejenisnya Rp. 1750/sekali
masuk (panjang sampai dengan 7 meter)
- Golongan V Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 2.750/sekali
masuk
- Golongan V Barang Truck Sedang Roda 4 Rp. 2250/sekali
masuk (panjang 7 meter lebih)
- Golongan VI Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 4200/sekali
masuk
- Golongan VI Barang Truck besar Roda 6 Rp. 3300/sekali
masuk (panjang 10-12 meter atau lebih)
- Golongan VII Mobil Tronton/Tangki Roda 10 Rp. 5750/sekali
masuk
- Golongan VII Mobil Alat-alat berat/besar Rp. 12500/sekali
masuk
b. Tarif Retribusi Pengunjung yang masuk Pelabuhan
Rp 500/orang/sekali masuk.
c. Tarif Retribusi Barang yang Masuk
Barang angkutan Langsung :
- Beras, Garam, gula, pupuk, gandum Rp. 1500 Ton/sekali
masuk
- Barang muatan lain yang tidak termasuk Rp. 1000 Ton/sekali
masuk pada tersebut di atas
- Sapi, Kuda, Kerbau, Babi dan sejenisnya Rp.3000 /ekor/sekali
masuk
- Kambing, Domba dan sejenisnya Rp. 1500/ekor/sekali masuk
- Ayam, Bebek Angsa, Itik dan sejenisnya Rp. 500 /ekor/sekali
masuk
12
- Barang angkutan tidak langsung Rp. 500 /karung/sekali
masuk
d. Tarif retribusi Sandar/Pendaratan Kapal / Perahu
- Sandar Bongkar/Muat Rp. 100 /GT/Call
- Sandar (tidak melakukan Bongkar/Muat) Rp. 50 /GT/Jam
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah daerah Pelayanan Jasa
Kepelabuhanan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
(1) Masa retribusi untuk sandar/Bongkar/Muat dan Non Bongkar/Muat
adalah jangka waktu yang lainnya 1 (satu) hari atau jangka waktu
lainnya ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
(2) Masa retribusi masuk pelabuhan masa berlakunya persekali masuk.
Pasal 11
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
13
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 12
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SdPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan
jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi
atau kuasanya;
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
(1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau
dekumen lain yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi,penerbitan dan penyampaian SKRD atau dekumen lain
yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dekumen lain
yang dipersamakan.
14
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 15
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1) Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi
diatur dengan Peraturan
Bupati.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang
menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang
tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);
(2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah
melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya
retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana
dibidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tertangguh apabila :
a. ditebitkan surat teguran atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung
maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum
melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 19
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
16
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVI
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 20
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat
diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 20
(1) Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
17
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi
Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi
daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksana tugas
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemerintahan sedang berlangsung
dan memeriksa identitas orang dan / atau dokumen yang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
retribusi Daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
18
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut
hukum yang dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum
Acara Pidana
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
Negara.
19
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah
Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa
Pelabuhan Penyebrangan Kabupaten Wajo dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku .
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, diperlukan adanya dukungan pembiayaan yang memadai ; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka Peraturan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi terminal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Insentif Pemungutan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta dalam rangka menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang
termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2005.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN - KELURAHAN PATUNAS - KELURAHAN SRIWIJAYA - KELURAHAN SUNGAI NIBUNG - KECAMATAN TUNGKAL ILIR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN, KELURAHAN PATUNAS, KELURAHAN SRIWIJAYA DAN KELURAHAN SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TUNGKAL ILIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Tungkal III, Kelurahan Tugkal IV Kota dan Kelurahan Tungkal Harapan dengan membentuk Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Tungkal Ilir sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Keluragan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Keluragan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO. 22, TLD NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
sesuai Pasal 110 ayat ( 1 ) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pemungutan retribusi izin trayek sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Untuk menertibkan jalur angkutan umum dan angkutan khusus perlu dilaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengoperasiannya dilapangan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
mencabut semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan PERDA ini.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat