Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.12/ TLD No. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa masyarakat baik produsen maupun
konsumen perlu mengetahui tentang hak dan
kewajibannya dalam melakukan kegiatan
perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian
menjadi bagian dari kegiatan perdagangan; bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat,
dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan
konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan
ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka
perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa
pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur
kualitas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya agar senantiasa layak untuk
dipakai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan
tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian
(tera) atas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus (BDKT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan pembatalan ketetapan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/ 2017 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. bahwa sejalan dengan perkembangan hukum khususnya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, yang penyelenggaraan perlu dikelola secara terpadu dan terorganisir;
b. dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah, perlu mengintensifkan penyelenggaraan dan pengelolaan Parkir secara terpadu dan terorganisir;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Sragen di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perpakiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangtentang Penyelenggaraan Perparkiran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Perda ini mnegatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Fasilitas Parkir
- Penyelenggara Fasilitas Parkir dan Juru Parkir
- Ketentuan Perizinan
- Ganti Kerugian dan Kehilangan
- Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pemindahan Kendaraan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di
bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan
masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat
telekomunikasi, telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya
bahwa pembangunan dan penggunaan menara
telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan,
lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan
sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui
penetapan lokasi dalam pembangunannya dengan
memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
terdiri dari 17 Pasal, 6 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN MENARA TELEKOMUNIKASI, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah dan dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol memiliki keterkaitan dengan
ketentraman dan ketertiban, kesehatan serta sikap
mental masyarakat, yang peredaran dan penjualannya
perlu dikendalikan dan diawasi mengingat Kabupaten
Badung merupakan salah satu destinasi pariwisata yang
potensial;
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu
dilaksanakan guna memberikan perlindungan, menjaga
kesehatan, sikap mental, ketentraman dan ketertiban
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengedaran dan
Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol, perlu
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun
2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14)
Materi yang termuat dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat