Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9
TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga serta urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kota Padang Panjang, perlu adanya perangkat daerah yang khusus membidangi
urusan pemerintahan tersebut;
bahwa untuk penataan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu merubah aturan tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah di Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Tipe C;
d. Dinas Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
6. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak;
7. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informasi, urusan pemerintahan Statistik,
dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
11. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga, dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
13. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, urusan pemerintahan bidang Pertanian, dan urusan pemerintahan bidang Perikanan; dan
14. Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
e. Badan Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari :
1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
dan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
f. Kecamatan, terdiri dari :
1. Kecamatan Padang Panjang Timur Tipe B; dan
2. Kecamatan Padang Panjang Barat Tipe B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2019
PERDA Kab. Subang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
PERDA Kab. Subang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Mengubah
PERDA Kab. Subang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur secara tegas mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi fasilitasi organisasi profesi Aparatur Sipil Negara (Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya) diwadahi dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahum 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waktobi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 4)
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
perda tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dam penambahan 2 angka baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mensinergikan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan di bidang lingkungan hidup, maka perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Pemukinan dan Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasm perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 24 Tahun 2007, UU No 43 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 46 Tahun 2008, Permendagri No 140 Tahun 2017, PerKaBNPB No 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Huku Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 3 huruf d angka 5 dan angka 6 diubah; ketentuanPasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 3 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada
Perangkat Daerah serta memberikan pelayanan yang lebih
optimal kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40), diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019
PERDA Kota Palangkaraya No. 02 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru. Dalam rangka penyesuaian terhadap Visi dan
Misi Walikota dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya
Tahun 2018-2023 dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
pada Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas :
a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN ATAs-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 7 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN ORGANISASI-PERANGKAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pendataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, huruf e angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan daerah ini mengatur perubahan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat