Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun
2012 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor Tahun
2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar untuk jangka waktu Lima tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
433 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dengan adanya Perubahan Sistem Perkotaan Nasional Kota Bengkulu semula sebagai Pusat Kegiatan Wilayah menjadi Pusat Kegiatan Nasional dan mengakibatkan perlunya penyusunan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
b. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
16. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
25. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014;
26. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016;
27. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016;
28. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016;
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
32. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017;
34. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2018;
35. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012;
36. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 6 Tahun 2016; dan
37. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 11 Tahun 2017.
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS KOTA; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032
199 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pembangunan Daerah untuk
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, diperlukan
adanya perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik berdasarkan asas-asas dan prinsip yang melekat agar
Pembangunan Daerah dapat berjalan efektif dan efisien, perlu
didukung dengan perencanaan Pembangunan Daerah yang
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional;
c. bahwa untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan
pembangungan daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta
untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam perencanaan Pembangunan Daerah, diperlukan
pengaturan hukum yang mendukungnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan RPJPD; Tata Cara Penyusuanan RPJMD; Tata Cara Penyusunan RKPD; Tata Cara Penyusunan Resntra Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah; Data dan Informasi Pembangunan Daerah; Pagu Indikatif; Penyusunan RKPD Dalam Hal Daerah Belum Memiliki RPJMD; Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; KLHS; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara evaluasi Rangcangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Pertisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3)
dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun
2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun,
terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
333 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2021
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bone bolango tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; Pp No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 59 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026 termasuk didalamnya mengatur tentang Perubahan RPJMD dan Pedoman Transisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat