Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cilacap No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 233 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Cilaap Nomor 233 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018 maka ditetapkan Perbup Cilacap No. 223 Tahun 2019. Dalam rangka upaca pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, maka perlu dilakukan pemeriksaan tambahan penunjang diagnostik pada BLUD UPTD Puskesmas dengan memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang ada di UPTD Puskesmas. Sehubungan dengan bertambahnya komponen jenis pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 10 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Perbup Cilacap No. 223 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Ketentuan Lampiran dalam Pasal 7 Perbup Cilacap No. 223 Tahun 2019 diubah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus;
b. bahwa kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upaya percepatan dalam penanganan salah satunya berupa pembatasan kegiatan kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan untuk membatasi interaksi masyarakat di wilayah sesuai dengan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap orang pada saat melakukan segala aktivitas dengan cara pemeriksaan/penyediaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menyediakan hand sanitizer serta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya di Kabupaten Cilacap Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PAaal 66 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kab. Cilacap No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2015. Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi administrasi berupa denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dna peristiwa penting lainnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab. Cilacap No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penghapusan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Pada saat pandemi Covid-19 dinayatakan selesai, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda administrasi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya bagi penduduk WNI dan Orang Asing dikenakan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD TAHUN 2020 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 129 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dana transfer dari Pemerintah Pusat/Provinsi dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55), diubah
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 84 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karanganyar No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD 2020/ No. 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menten Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan diantara Bab II dan Bab III disisipkan Bab baru yakni Bab IIA;
4. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
5. Ketentuan pada Lampiran Pasal 10 diubah;
6. Ketentuan pada Lampiran huruf b angka 2 diubah;
7. Ketentuan pada Lampiran huruf e angka 9 diubah;
8. Ketentuan pada Lampiran huruf h angka 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2020
PEDOMAN PSBB - PENANGANAN COVID 19 - KABUPATEN LEBAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Tahun 2020 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Dengan semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 ke seluruh wilayah Kabupaten Lebak perlu menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Lebak.
UU NO 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 44 Th 2020; Kepgub banten No 443/Kep.214-Huk/2020.
1. ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan PSBB; 4. Tempat Pemeriksaan/Check Point; 5. Pengelolaan Denda Administratif; 6. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD TAHUN 2020 NOMOR 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan pemeriksaan
laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Ponorogo, memiliki laboraturium yang dilengkapi dengan sarana, prasarana serta sumber daya manusia yang berkompeten sehingga dipandang mampu untuk melaksanakan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium
Corona Virus Disease 2019 belum diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang jasa kepada masyarakat yang diatur dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81);
PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD. No. 2020/84, LL Kab Maluku Tenggara : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit. Untuk memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 238/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, manajemen kesehatan masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sosialisasi, edukasi dan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan, sanksi administratif, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa penyebaran COVID-19 oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularannya; bahwa dengan semakin meningkatnya dan bertambahnya jumlah penduduk yang terkontaminasi COVID-19 di Kabupaten Batang, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kebijakan penyediaan tempat isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka penyediaan tempat isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; Perpres No 17 Tahun 2018; Permenkes No 75 Tahun 2019; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tempat isolasi, peruntukan tempat isolasi, kriteris tempat isolasi, jumlah tempat isolasi, pengelola tempat isolasi, mekanisme penyediaan dan pengelolaan tempat isolasi, jangka waktu isolasi, biaya isolasi, sumber dana, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Keputusan Bupati Batang Nomor 360/270/2020
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat