Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sumsel memungkinkan terjadinya bencana alam, faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psykologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahn 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengani Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi BPBD; Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana serta Tugas Pokok masing-masing unsur; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja Organisasi BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Luwu Utara 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4250/XII/Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010. Penyempumaan dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004 ; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001 ; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 17; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003; Perda Kab..Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:1. Pendapatan Rp.474.289.443.100,00; 2. Belanja Rp. 496.975.344.190,00; (defisit) Rp. 22.685.901.090,00; Pembiayaan Netto Rp.22.685.901.090,00; SiLPA Rp0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
7 Pasal (10 Hlm.) X Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang omor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; dan huruf b, rnaka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang omor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang omor 40 Tahun 1999; Undang-Undang omor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah omor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publikasi Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, yang meliputi bentuk dan nama lembaga penyiaran publik lokal, tempat kedudukan dan tujuan lembaga penyiaran publik lokal, organisasi lembaga penyiaran publik lokal, dewan pengawas, dewan direksi, susunan organisasi, pengawasan dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan siaran dan pembiayaannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi aset daerah,
Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu melakukan upaya
pengembangan budidaya pertanian dan perikanan sehingga ·
dapat mendukung optimalisasi pendapatan di Daerah;
b. bahwa untuk ketertiban dan pengendalian dalam penjualan
hasil budidaya pertanian dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturari Derah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan kegiatan budidaya
pertanian dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan dibidang infrastruktur dan pelayanan umum dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten memandang perlu untuk melakukan upaya-upaya menambah sumber pembiayaan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa salah satu upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas adalah melalui Pinjaman Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.23 Tahun 2003; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Kepres RI No.44 Tahun 1999; Kepres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Umum Pinjaman; Sumber Pinjaman; Jumlah, Persyaratan dan Prosedur Pinjaman; Kewajiban; Pengelolaan Pinjaman; Jangka Waktu Pinjaman; Pembayaran Kembali; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr.
Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pelayanan
kesehatan di RSU Dr. R. Soedjati
Soemodiardjo sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di RSU Dr. R. Soedjati
Soemodiardjo dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu
melakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4
Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden
Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 36 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan pada ketentuan diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab dan 2 (dua) pasal yaitu BAB IIA, Pasal 65 A dan Pasal 65 B. Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu diubah sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat