STANDAR - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG ATAU JASA - PILKADA - HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Pati Tahun 2012 merupakan standar biaya yang diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 10 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, maka telah
disusun dan ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan/
Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2011, maka beberapa ketentuan dalam petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang telah
ditetapkan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2006 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2006 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2006 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) BPD dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) Perda menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
berdasarkan hasil rapat BPD.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Perda, BPD memproses pemilihan Kepala Desa sesuai
kewenangannya sebagai berikut :
a. membentuk Panitia Pemilihan;
b. menetapkan Calon yang berhak dipilih;
c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk
disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Dalam Hal Pelamar Bakal Calon Kepala
Desa Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Atau Sederajat dan
Tidak Berijazah dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belan,ia Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 3'l Tahun 2002 tentang Partai Politik
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPA dan DPRD
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OM tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Torala Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antrara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Paftai Politik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menieri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BANTUAN PARTAI POLITIK DAN BEI.ANJA BANTUAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemberian hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati, agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah maka perlu disusun suatu pedoman pelaksanaan bagi satuan kerja perangkat daerah yang berwenang mengelola pemberian bantuan hibah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 tahun 2008
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah Pemilukada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2011
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik adalah suatu wadah yang menjembatani perwujudan partislpasl masyarakat daIam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, kebersamaan, kesetaraan dan kejujuran; Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap kegiatan dan kelancaran administrasi partai poiitik di Kabupaten Kuantan Singingi melalui bantuan keuangan kepada partai poIitik yang mendapatkan kursi di Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi pedu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924); Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang - Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota Dewan Pemakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4747); Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Panai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor1).
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten diberikan bantuan keuangan secara proposional, Bantuan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 19 Tahun 2011
Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Tertib Administrasi Dan Tertib Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang, perlu adanya pedoman dalam pengelolaan pemberian bantuan hibah sehingga dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 di Kabupaten Tangerang, perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 10 tahun 2004;3. UU No. 32 tahun 2004
;4. UU No. 33 tahun 2004;5. UU No. 15 tahun 2004;6. UU No. 2 tahun 2008
;7. UU No. 10 tahun 2008;8. PP No. 58 tahun 2005;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 5 tahun 2009;11. Perda Kab Tanggerang No.1 tahun 2008;12. Perda Kab Tanggerang No.8tahun 2010
terdapat dalam pasal 6, pasal 14, dan pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso periode
tahun 2013– 2018, diperlukan tambahan dana cadangan untuk kegiatan
dimaksud.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk Tahun
Anggaran 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentag Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa Partai PoIitik adalah suatu wadah yang menjembatani pewujudan partisipasi masyarakat daIam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, kebersamaan, kesetaraan dan kejujuran. Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap kegiatan dan keIancaran administrasi Partai PoIitik di Kabupaten Kuantan Singingi melalui bantuan keuangan kepada Panai Politik yang mendapatkan kursi dI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, PenyaIuran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hqu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomdr 4437); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyeIenggaraan PemiIihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4801); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 4801); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara nomor 4747); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18,.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 13 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Ketentuan pasal 6 ayat 2 diubah menjadi pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat