PERDA Kab. Bombana No. 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terarah, terprogram, terkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkah-langkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
Dengan terbentuknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu di tindaklanjuti dengan Pembentukan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2006; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres Republik Indonesia No 25 Tahun 2008; Kepres Republik Indonesia No 88 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan
penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah,
terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa peraturan pelaksanaan dibidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada saat ini perlu
disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat,
sehingga perlu ditinjau dan disempurnakan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kependudukan terkait tertib administrasi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2003 Seri B Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan;Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban Penduduk;Pelaksana Kewenangan;Pendaftaran Penduduk;Data dan Dokumen Kependudukan;Database Kependudukan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dakam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;Sanksi Administarif;Pembinaan dan Pengawasan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Agar Di Tinjau Kembali Dan Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No.1 Tahun 1974; UU No,8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No.3 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tara Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2009 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2002 tentang Retribusi Pelayanan
Kependudukan dan Catatan Sipil sepanjang
yang mengenai pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data pendaftaran penduduk, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Peraturan ini menetapkan kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan penting, serta mengatur kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana dalam administrasi kependudukan, termasuk pembentukan instansi pelaksana, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan pengelolaan data kependudukan berskala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
72 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Administrasi Kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan Administrasi Kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, PP No.34 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengertian, Hak dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retrubusi Pelayanan dibidang kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat