Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan; bahwa untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pati, perlu diterbitkan dokumen kependudukan melalui sistem Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
80 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu menata
kembali obyek retribusi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil;
b. bahwa tarif penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya penerbitan dokumen kependudukan meliputi KK,
KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, Catatan Pinggir Akta
Catatan Sipil, Keterangan Lain-lain dan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
12. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
13. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2001
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan maka sebagai perwujudan pengelolaan administrasi kependudukan yang baik dan dalam upaya menggali sumber Pendapatan Asli Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan BEsarnya Tarif; Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial yang sangat cepat, terpengaruh pada peningkatan
perbuatan tuna susila beserta saranasarananya yang sangat bertentangan
dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan;bahwa oleh kerenanya dipandang perlu segera diatur Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah entang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan Larangan Dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila;Ketentun Umum;Perbuatan Tuna Susila;Penutup Fasilitas Perbuatan Tuna Susila;Penyidikan Dan Penutupan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan
penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk , pencatatan sipil dan
pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam
rangka tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar ;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a konsideran tersebut
diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak);
8. Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
9. Hak Akses;
10. Pelaporan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta guna mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.27 tahun 1983, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, Perda No.12 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
16 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu potensi dan modal sosial yang dapat dimanfaatkan guna mendukung penyelenggaraan pembangunan, untuk itu perlu dilakukan upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat sesuai dengan kepribadian dan karakteristik masyarakat. Untuk penyelenggaraan uapaya tersebut, perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai salah satu wadah yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat yang berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadan dan hukum adat yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat, pembentukan lembaga adat, persyaratan kepengurusan lembaga adat, masa bhakti, pengesahan, hubungan dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang baik, perlunya dilaksanakan tertib Administrasi kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang penambahan atau Perubahan Nama Keluarga
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bogor No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang diambil oleh penduduk dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1994; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 1965; Perpres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Tujuan, Penduduk, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Kewenangan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengawasan, Pendaftaran Penduduk Daerah Dan Pencatatan Siil Saat Daerah Dalam Keadaan Darurat Luar Biasa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
91 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat