Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
menghapus ketentuan Pasal 1 angka 2 (dua) diubah, dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), dan angka 4 (empat), ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan ditambahkan ayat (5), diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur : 03/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah serta berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012 Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2016 No. 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. secara geografis, klimatologi, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Kaur merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yeng berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang harganya tidak ternilai;
b. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 24 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 21 Tahun 2008
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki risiko bencana yang tinggi; bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai pedoman Penanggulangan Bencana di Kabupaten Indramayu; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana di Pemerintah Kabupaten Indramayu secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh mengingat secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam yangmemiliki risiko bencana yang tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
71 Halaman dan 22 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah serta wilayah Kabupaten Tegal memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang sistem penanggulangan bencana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda no. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll
2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tanggungjawab dan Wewenang
4. Data dan Informasi Kebencanaan
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7. Kerjasama
8. Hak dan Kewajiban Masyarakat
9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Penyelesaian Sengketa
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 22 Tahun 2001;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 21 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 47 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif.
Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.
Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Kabupaten Pati memiliki ancaman terjadinya bencana yang disebabkan alam dan non alam yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat, dan bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman bencana mulai dari tahap prabencana, darurat bencana dan pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu cepat dan tepat serta sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng No. 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Badan Usaha, Organisasi Internasional dan Organisasi Kemasyarakatan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Data dan Informasi Kebencanaan, Kerjasama, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat