Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
perlu pengaturan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. bahwa BPD dalam kedudukannya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
bersama Kepala desa menetapkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di
atas maka perlu diatur dan ditetapka
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPD
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007
PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Tahun 2007/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, maka perlu adanya pengaturan pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Desa
Sukamaju Kecamatan Lemahsugih dan Desa Kedungsari
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2007 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya
Tahun Anggaran 2006, Bupati wajib membuat
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temangung Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nornor
5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2006, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Peraturan ini mencakup neraca daerah, laporan arus kas, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta lampiran dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007
pembentukan - susunan organisasi - tata kerja - kantor pelayanan terpadu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu, perlu adanya organisasi yang efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, tata kerja, penyelenggaraan pelayanan, proses, waktu dan penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di KPT. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab
2. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 18 tahun 1997
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 39 tahun 2003
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU nO. 22 tahun 2003
8. UU No. 1 tahun 2004
9. UU No. 13 tahun 2004
10. UU No. 10 tahun 2004
11. UU No. 32 tahun 2004
12. UU No. 23 tahun 2004
13. UU No. 33 tahun 2004
14. PP No. 109 tahun 2000
15. PP No. 65 tahun 2004
16. PP No. 24 tahun 2004
17. PP No. 23 tahun 2005
18. PP No. 24 tahun 2004
19. PP No. 51 tahun 2005
20. PP No. 55 tahun 2005
21. PP No. 56 tahun 2005
22. PP No. 57 tahun 2005
23. PP No. 58 tahun 2005
24. PP No. 65 tahun 2005
25. PP No. 79 tahun 2005
26. PP No. 8 tahun 2006
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
Hak daerah untuk memungut pajak
Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
Penerimaan daerah
Pengekuaran daerah
Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan
3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan :
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2007
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom , 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2007
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KELUARGA BERENCANA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai perkembangan serta
memberikan pedoman dan pelaksanaan tugas dipandang perlu
membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Berencana Kabupaten
Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a , perlu ditetapkan dengan Pe"raturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala
Sadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 70/HK010/85/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat