Tata Cara - Pemberian Keterangan - Perselisihan Hasil - Mahkamah Konstitusi - perubahan
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2023 (706) : 9 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tekait dengan teknis pemberian keterangan tertulis bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan BAwaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2023 (396) : 19 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Layanan Advokasi Hukum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai kesekretariatan serta untuk mengakomodir perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang layanan advokasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Advokasi Hukum diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum. Advokasi hukum meliputi advokasi hukum litigasi dan advokasi hukum nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1059), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2019/No.1415, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27, BN.2023 (607)/9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum sebelum proses peradilan, bantuan hukum saat proses peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN 2024 (241); 11 hlm
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana sehingga Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 31 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 13 Tahun 2005; Perpres No. 14 Tahun 2005; Peraturan MA No. 2 Tahun 2012; Peraturan MA No. 7 Tahun 2015; dan Peraturan MA No. 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang:
Pedoman mengadili perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Hakim mengadili perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pemulihan keadaan;
b. penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban;
c. tanggung jawab Terdakwa;
d. pidana sebagai upaya terakhir;
e. konsensualitas; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif untuk:
a. memulihkan Korban tindak pidana;
b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
c. menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. dan
Penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Ruang lingkup peraturan ini berlaku untuk perkara pidana, termasuk dalam lingkup pidana jinayat dan militer, perkara Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan.
Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mengatur tentang:
Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:
a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
b. tindak pidana merupakan delik aduan;
c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b. terdapat Relasi Kuasa; atau
c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim dengan penetapan berwenang memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Pihak Lain yang Terkait ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dapat berupa:
a. Terdakwa mengganti kerugian;
b. Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atau
c. Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dilarang memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia;
c. merugikan pihak ketiga; atau
d. tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya.
Ketua Pengadilan tingkat banding berwenang melakukan pembinaan, pemantauan, menerima laporan, dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN 2023 (555): 8 hlm, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat