Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang permodalan badan usaha milik daerah sena melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalli,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014tentang pemerintahan daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah bebrapa kali ,terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bahwa struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang mengubah ketentuan lampiran I dan lampiran II dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3 hlm; Lampiran 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran yang
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai
bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan
keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota
Pekalongan perlu pengaturan penyelenggaraan
perhubungan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. terminal;
d. pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor;
e. dampak lingkungan;
f. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
g. analisa dampak lalu lintas;
h. angkutan;
i. pembinaan pemakai jalan;
j. penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
k. perparkiran;
l. pemindahan kendaraan;
m. forum LLAJ;
n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi;
o. SDM di bidang perhubungan;
p. peran serta masyarakat;
q. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran
LLAJ dan kewenangan PPNS;
r. pengawasan dan pengendalian;
s. ketentuan pidana; t. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peningkatan standar pelayanan prima Administrasi Kependudukan sesuai prinsif Good Governance dan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan atau di luar Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1975; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP 92 Tahun 2012; Perpres No.88 Tahun 2004; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.112 Tahun 2003; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.18 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan administrasi kependudukan; maksud dan tujuan; kelembagaan; pendaftaran penduduk; pelayanan catatan sipil; hak dan kewajiban; perlindungan data dan dokumen kependudukan; pengelolaan informasi administrasi kependudukan; pembinaan, pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Kota Banjarmasin yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perurnahan, pemukiman dan perkanroran, memerlukan prasarana., sarana dan utilitas Urnum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Banjarmasindaiam menyediakan sarana dan prasarana urnum; bahwa dalam rangka pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana urnum sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara Iain melalui pemenuhan kewajiban pxasarana, sarana dan utilitas urnum yang berasal dari pemegang vSurat izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Urnum;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup; 3. Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 4. Perencanaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 5. Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 6. Penagihan Dan Penyerahan; 7. Pemeliharaan Dan Perawatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 8. Pemanfaatan; 9. Pengawasan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Larangan; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Sanksi Administrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015
bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka diperlukan pengaturan Bangunan Gedung sebagai arahan pelaksanaan bangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa . dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu disusun pengaturan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
119 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2015
penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perseroan terbatas bank sulawesi utara gorontalo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Utara Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Penyertaan Modal daerah kabupaten pohuwato ke dalam PT. Bank Sulutgo yang berasal dari APBD.
Dasar hukum PeraturanDaerah ini adalah: UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.5 Tahun 2008;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13;TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Sampah telah menjadi permasalahan Kota Balikpapan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak sesuai dengan permasalahan persampahan di Kota Balikpapan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015
kerjasama desa harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah desa dan pihak yang bekerjasama dengan desa,kerjasama desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada desa sehingga perlu dilakukan dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat
mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kerjasama Desa,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Rencana Kerja Sama Desa
7.Jangka Waktu
8.Perubahan Atau Pembatalan Kerja Sama Desa
9.Berakhir Nya Kerja Sama Desa
10.Penyelesaian Perselisihan
11.Pembiayaan
12.Tugas Dan Tanggung Jawab
13.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat