Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDA PROV KEP BABEL No. 5 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; dan PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018- 2023
14 hlm. (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk periode 2021-2026 terlah terpilih Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri ]Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 46 Tahun 2016;PP No. 13 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 13 Tahun 2019;PP No. 21 Tahun 2021;Perpres No. 59 Tahun 2017;Perpres No. 95 Tahu 2018;Perpres No. 39 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 7 Tahun 2018;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 1 Tahun 2014;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 3 Tahun 2017;
(1) RPJMD Tahun 2018-2023 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan:
a. visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
538 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2019-2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan itu maka Perda Kota Padang Sidempuan harus diteliti kembali sehingga perlu melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2011; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 12 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 2 Tahun 2017; PERDA PROVSU No. 5 Tahun 2019; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 25 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 4 Tahun 2014; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2015; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yaitu: Pasal 5 dan Pasal 6,
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://jdih.maroskab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor . 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maros tentang Rencana Pembangunan
.Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-
2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438)';
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah
'i'i
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republim
Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5066), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
I
;'i
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6042);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5886), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6633);
25. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Perecepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
26. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
27. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 172);
28. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonsia
Tahun 2019 Nomor 112);
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang
Pedoman
Umum
Pelaksanaan
Peangarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 927);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun
201 7 ten tang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1955), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifi.kasi, kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
581);
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
283);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2015-2023 (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 280);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 ten tang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
286);
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Sela tan Nomor 314);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2019 ten tang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 302);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maros Tahun 2012
2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2015 Nomor 2);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
1);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
2019 ten tang Sistem Perlindungan Anak
(Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
1);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Perlindungan Perempuan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V PERUBAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 5
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021
Rencana tata ruang wilayah kabupaten bone bolango tahun 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan rencana pembanguna di Kabupaten Bone Bolango dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan perencanaan pembanguna yang lebih komprehensif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan , dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten dan Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Terdiri dari 116 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KAB. PEKALONGAN TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan yang dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2021-2026;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, tercukupi kebutuhan dasar baik materiel maupun spiritual;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
467
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan/atau penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
dan/atau penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah
Pusat terhadap Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-
2023, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2018-2023 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 11a pada Pasal 1, penyisipan Pasal 2A, Penyisipan ayat (1a) dan perubahan ayat (2) pada Pasal 3, penyisipan Pasal 4a, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Blora dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Blora dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, rencana kawasan startegis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
99 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat