ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2012 tentang Jaringan Dokurnentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), bahwa dalam organisasi JDIHN pemerintah kabupaten melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum merupakan Anggota JDIHN yang berkewajiban melakukan pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum di daerah secara lengkap, akurat, rnudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
82);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 218);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan lnformasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
- PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Bagian Hukum adalah unit kerja pada sekretariat daerah yang membidangi urusan hukum.
7. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Luwu Utara, yang selanjutnya disingkat JDIH Kabupaten, adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
' ; .
i' ,;
9. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan/produk hukum daerah atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
10. lnformasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
11. Pengelolaan Dokumentasi dan lnformasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.
12. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
13. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang diterbitkan di Kabupaten Luwu Utara.
BABII MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
( 1) Dengan maksud meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum di kabupaten, Bupati membangun JDIH Kabupaten berbasis teknologi informasi.
(2) JDIH Kabupaten ditujukan untuk :
a. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara mudah dan cepat; dan
b. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum;
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Organisasi JDIH Kabupaten;
b. Pengelolaan;
c. Pembinaan dan Pengawasan; dan d. Pendanaan.
BAB IV
ORGANISASI JDIH KABUPATEN
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH Kabupaten terdiri atas:
a. pusat JDIH Kabupaten; dan b. anggota JDIH Kabupaten.
(2) Bagian Hukum merupakan pusat JDIH Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, meliputi seluruh SKPD di Kabupaten.
BABV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Pusat JDIH Kabupaten
Pasal 5
(1) Untuk tertib penyelenggaraan Pusat JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Bupati mernbentuk tim pengelola.
(2} Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkedudukan pada Bagian Hukum.
(3) Keanggotaan Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten terdiri dari:
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pelindung;
b. Sekretaris Daerah sebagai Pembina;
c. Kepala Bagian Hukum sebagai Ketua;
d. Kepala Sub Bagian yang membidangi Dokumentasi
Hukum sebagai Sekretaris; dan
e. Anggota sesuai kebutuhan.
(4) Susunan Keanggotaan 'Nm Pengelola Pusat JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan di kabupaten, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan produk hukum informasi hukum; dan
penyimpanan, Daerah dan/atau
., .
b. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 7
(1)
Pengumpulan, penyebarluasan
pengolahan, produk hukum
penyimpanan, Daerah dan/atau
informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Keputusan Bupati; dan
e. Informasi hukum lainnya.
(2) Informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan terkait perkara Pemerintahan Kabupaten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Surat Edaran Bupati;
c. lnstruksi Bupati;
d. MoU/kerjasama Pemerintah Daerah;
e. Rancangan peraturan daerah; dan/atau
f. Artikel/Berita hukum.
Pasal 8
( 1) Penataan sistem informasi hukum sebagaimana
'dimeksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui:
a. Sistem katalog; dan
b. Sistem internet/ website.
(2) Penataan sistem infonnasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelola dengan cara merekam informasi dokumen Produk Hukum Daerah yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, pemrakarsa dan status produk hukum daerah ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui website JDIH Kabupaten.
Pasal 9
( 1) Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri clan Badan Pembinaan Hukum Nasional paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online.
_i,( ..
(3) Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten melaporkan kepada Sekretaris Daerah provinsi paling lambat 7 hari kerja setelah website Pusat JDIH beroperasi/online.
Pasal 10
Website Pusat JDIH Kabupaten wajib di integrasi/link dengan website JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, JDIH Kementerian Dalam Negeri, dan JDIH Pemerintah Provinsi.
Pasal 11
(1) Tim Pengelola Pusat JDIH sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data Produk Hukum Daerah dan informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH Kabupaten.
\_
(2) Penyebarluasan dan upload Produk Hukum Daerah dan
informasi melalui website sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setelah dilakukan autentifikasi produk hukum daerah dan pengkajian konsekuensi serta pengklasifikasian informasi oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 12
Tim Pengelola JDIH kabupaten paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali menyampaikan so.ft copy dan/atau laporan daftar peraturan daerah dan peraturan bupati yang telah diupload pada website kepada Pengelola JDIHN, pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pengelola JDIH provinsi.
Pasal 13
Pemohon informasi dapat mengunduh/ download produk hukum daerah dan/atau informasi hukum sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7 melalui website jdih.luwuutarakab.go.id.
Bagian Kedua
Anggota JDIH Kabupaten
Pasal 14
(1) Untuk tertib pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Anggota JDIH Kabupaten sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b, setiap Pimpinan SKPD membentuk tim pengelola.
(2) Tim Pengelola anggota JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkedudukan pada Sekretariat masing-masing SKPD.
·,
(3) Keanggotaan Tim Pengelola Anggota JDIH Kabupaten terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah sebagai Pembina;
b. Pimpinan SKPD sebagai Ketua merangkap User;
c. Sekretaris SKPD sebagai Sekretaris merangkap User;
dan
d. Anggota sesuai kebutuhan merangkap User.
(4) Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Anggota JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
Pasal 15
Tim Pengelola Anggota JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang cliterbitkan di SKPD
I masing-masing, meliputi:
\ '
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyebarluasan produk hukum Daerah yang diterbitkan di SKPD masing-masing; dan
b. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 16
(1) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Keputusan Bupati; dan
e. lnformasi hukum lainnya.
(2) Informasi huk:um lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan terkait perkara pemerintah
.•
-,
Pasal 17
(1) Penataan sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan melalui:
a. Sistem katalog; dan
b. Sistem internet/ website.
(2) Penataan sistem infonnasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelola dengan cara merekam infonnasi dokumen Produk Hukum Daerah yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, dan status produk hukum daerah ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui website SKPD.
Pasal 18
(1) Tim Pengelola Anggota JDIH Kabupaten melakukan
' penataan sistem infonnasi hukum pada website SKPD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). .
(2) Tim Pengelola Anggota JDIH Kabupaten melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 7 hari kerja setelah pengelolaan Dokumentasi dan Informasi hukum telah dilakukan pada website SKPD.
Pasal 19
Website Anggota JDIH Kabupaten wajib di integrasi/link dengan website Pusat JDIH Kabupaten.
Pasal 20
(1} Tim Pengelola Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data Produk Hukum Daerah dan informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk disebarluaskan dan di upload melalui website SKPD.
(2) Penyebarluasan dan upload Produk Hukum Daerah dan informasi melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi serta pengklasifikasian informasi oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 21
Tim Pengelola Anggota JDIH kabupaten wajib menyampaikan laporan daftar Dokumentasi dan/atau Informasi hukum yang telah diupload pada website SKPD Kepada Tim Pengelola Pusat JDIH kabupaten paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
·'
Pasal22
(1) SKPD yang membidangi urusan Komunikasi dan Informasi wajib memfasilitasi penyelenggaraan website JDIH Kabupaten melalui penyediaan sub domain hosting website.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk monitoring pendampingan sesuai kebutuhan/permasalahan teknis penyelenggaraan website yang dihadapi oleh pengelola JDIH.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengelolaan Pusat JDIH Kabupaten dimak:sud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
pengawasan sebagaimana
(2) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan anggota JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
Pasal 24
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Kabupaten.
Pasal 25
. (1) Pembinaan sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 22, melalui:
' . a. pemberian bimbingan pengelolaan JDIH Kabupaten;
b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Kabupaten;
c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Kabupaten secara berkala; dan
d. pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola JDIH Kabupaten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk penugasan untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, rapat koordinasi, pertemuan berkala, study tiru dan sosialisasi atau dengan sebutan lain.
Pasal 26
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. . .
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui JDIH.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan pengelolaan JDIH Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1) Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/27/1/2017 tentang Penetapan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pembentukan Tim Pengelola Pusat JDIH Kabupaten wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini mulai Tahun
2018.
Pasal 29
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
|