Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. aksesibilitas;
d. rehabilitasi;
e. bantuan sosial;
f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas;
h. partisipasi dan peran serta masyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan;
k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi :
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran;
c. gangguan bicara;
d. gangguan motorik dan mobilitas;
e. cerebral palsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. autis;
h. epilepsi;
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasi mental.
Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab secara
bersama/konkuren dengan Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh,
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan
dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan
sosial sesuai dengan karakteristik dan risiko bencana;
c. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi
sumberdaya alam Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non
alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
salinan
2
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 4830);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 117);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 128);
salinan
3
14. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132).
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA, TIM SIAGA BENCANA DESA, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA, TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENGELOLAAN BANTUAN, KERJA SAMA ANTARDAERAH, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV/AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN, KOMISI PENANGGULANGAN AIDS, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, klimatologis, dan sosiokultural merupakan daerah rawan bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Pada tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, status keadaan darurat bencana, maupun pasca bencana, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melibatkan semua potensi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. berkeadilan; i. nondiskriminatif; dan j. nonproletisi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; c. menghargai budaya dan kearifan lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli memiliki kewenanangan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap penghidupan dan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Kabupaten Tolitoli memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, dan sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan nilai masyarakat serta mengembalikan fungsi lingkungan diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi serta mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal.
UU No.29 Tahun 1959, UU no.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Permendagri No.33 Tahun 2006, Permendagri No.27 tahun 2007, Permendagri No.131 Tahun 2003, Peraturan Kepala BNPB No.3 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB No.6a tahun 2011.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah, antara lain, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan, penanggulangan bencana bertujuan untuk, antara lain, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Kehadiran UU-PB ini sendiri telah membawa angin segar dalam kaitan dengan penanganan bencana di Indonesia. Berbagai peraturan kebencanaan yang ada selama ini belum bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penanganan bencana, serta sering tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga menghambat upaya penanggulangan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Dari sisi pemerintah, UUPB dapat dilihat sebagai upaya untuk memberikan kerangka hukum (legal framework) untuk tindakan penanggulangan yang mencakup masa sebelum bencana, saat tanggap darurat serta periode pasca bencana. Termasuk di dalamnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan kelembagaan untuk respons bencana, tindakan-tindakan kesiapsiagaan, tindakan tanggap darurat, dan lain-lain. Dengan demikian UUPB ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dalam melindungi negara dan warganya dari akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggungjawab Pemerintah terhadap penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, serta hak dan kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
34 halaman, Penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. agar Tanggu Jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksanan secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di daerah;
c. Untuk mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 2003
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 13 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2012
13. Peraturan Mentero Negara BUMN No. per-05/MBU/2007
Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan TJSLP adalah untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut dan untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan dalam pelaksanaan progaram TJSLP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dn dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1998, UU No.39 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2012, PP No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; hak korban; kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perlindungan; pelaporan; pengendalian, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
16 Halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat