Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2005/No.16 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sumber Air
ABSTRAK:
bahwa sumber air merupakan unsur lingkungan yang vital, yang mewadahi air sebagai salah satu sumberdaya alam yang menjamin berlanjutnya kehidupan dan sumber air serta menjadi sarana pengendali daya rusak air yang mengancam kehidupan, sehingga pada sumber air perlu ditetapkan adanya penyangga, pemisah dan pelindung berupa daerah sempadan; bahwa pengaturan mengenai daerah sempadan, garis sempadan dan pembangunan di pinggir sumber air dalam Peraturan daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b terseut di atas, perlu pengaturan kembali sempadan sumber air seta menata bangunan dan atau sarana prasarana fisik lainnya yang didirikan di daerah sempadan sumber air, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Sempadan Sumber Air;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1960; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 27 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1990; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 7 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penataan daerah sempadan sumber air, penetapan garis sempadan, pemanfaatan daerah sempadan, bangunan di pinggir garis sempadan, peran serta masyarajat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 dicabut.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2005
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI - POLITIK - YANG - MEMPUNYAI - KURSI - DI - DPRD - KABUPATEN - SUMEDANG
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa partai politik merupakan aset negara dan dalam rangka terwujudnya kehidupan demokrasi pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, untuk mendukung ke arah tersebut diperlukan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang, hasil Pemilihan Umum tahun 2004
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005
Pembentukan - Desa - Toblongan - Kecamatan - Bojongasih - Kabupaten - Tasikmalaya
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wilayah Desa Mertajaya dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk, berdampak kurang lancarnya pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, Desa Persiapan Toblongan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mertajaya dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat, berdasarkan pertimbangan pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan, Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu pernataan Kelembagaan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah kabupaten Tebo dimaksud Perlu DIadakan Penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Peraturan No.8 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b,c,d,e,f dan g; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b,c,d dan e; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf c dan d.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas tenaga kerja transmigrasi dan kesejahteraan sosial kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan serta guna
meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik
Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Perbankan yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. PD. BPR. Bank Pasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus, ditetapkan kembali dengan Peraturan
Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa setiap bentuk kegiatan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh sebab itu setiap bentuk usaha dimaksud memerlukan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga upaya perencanaan dan pengendalian dapat dipersiapkan sedini mungkin. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan dan pengendalian Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif retribusi Izin Kelayakan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2005
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2002 Tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2002 Tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sektor perindustrian dan perdagangan mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan kota Banjarbaru sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan
tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan; bahwa tertib penyelenggaraan perizinan sebagaimana diatur
Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2002
tentang Izin Industri dan Perdagangan perlu disempurnakan
dan disesuaikan dengan Ketentuan Perundang-undangan
sektor industri dan perdagangan, sebagaimana yang telah
direkomendasikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia
tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Tahun
2002; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah ;
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Industri Dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2005.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat