pembentukan - dana - cadangan - penyelenggaraan - pemilihan - umum - bupati - dan - wakil - bupati - bogor - tahun - 2013
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2011/23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOGOR
TAHUN 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 22 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 6Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 49 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 57 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Kebutuhan Jumlah Dan Sumber Dana, Penempatan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 1988 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM KABUPATEN WAJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Bupati adalah Bupati Wajo;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Peseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan-persekutuan, firm, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
8. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu, tempat khusus parkir yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor;
9. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
10. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
12. Jasa Pelayanan adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat pengguna;
13. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasara perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
16. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah penyediaan pelayananan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
Parkir di Tepi Jalan Umum
Langganan
- Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan sejenisnya…………………………….
- Bus……………………………………
- Truk…………………………………..
- Sepeda Motor /roda tiga………………
- Pick Up dan sejenisnya………………
- Bus, Truk dan Alat Besar………...…..
- Sepeda Motor ………..………………
- Kendaraan Mobol Plat Merah
- Kendaraan Motor Plat Merah
- Bemor
Rp. 1.000/sekali parkir
Rp. 2.000/sekali parkir
Rp. 5.000/sekali parkir
Rp. 500/sekali parkir
Rp. 10.000/bulan
Rp. 12.000/bulan
Rp. 5.000/bulan
Rp. 100.000/tahun
Rp. 50.000/tahun
Rp. 65.000/tahun
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1) Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebutkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penagihan retribusi melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara penagihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran, atau;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 17
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
BAB XVI
PENGURANGAN , KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib distribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 20
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKTB dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 21
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau, menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen).
BAB XIX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1) Selain Penyidik Umum, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau bada tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penmyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Peraturan SATPOL PP sebagai unsur Perangkat Daerah dengan tugas utama dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta perlindungan masyarakat. Susunan organisasi, wewenang, kewajiban, dan kerjasama dengan instansi terkait diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Penetapan jabatan, pengangkatan, dan pembiayaan SATPOL PP diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan
ketertiban pengelolaan Pasar Daerah di
Kabupaten Kebumen, maka perlu mengatur
pengelolaan Pasar Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Pasar Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Pengelolaan Pasar Daerah,
Pasar Daerah, Unit, Kelas, Dan Blok Pasar Daerah,
Penggunaan Tempat Dalam Pasar Daerah,
Izin Hunian,
Izin Kios Dan Los Swadaya,
Hak Dan Kewajiban Pedagang,
Tata Tertib,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.49, TLD NO.4059, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penyebrangan di Air ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyebrangan di Air.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penyebrangan di Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Kendaraan di Atas Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO. 23, TLD NO. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retibusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, suran pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI LANDAK - DESA SUNGSANG - DESA SUNGAI KEPAYANG - KECAMATAN SENYERANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI LANDAK, DESA SUNGSANG DAN DESA SUNGAI KEPAYANG KECAMATAN SENYERANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Senyerang dan Desa Sungai Rambai, perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Senyerang sehinga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur penyelenggaraan praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. PP No. 32 Tahun 1996
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 20 Tahun 2001
9. PP No. 82 Tahun 2001
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan Menkes RI No. HK.02.02/Mekes/148/I/2010
12. Keputusan Menkes No. 544/Menkes/SK/XI/2001
13. Keputusan Menkes No. 1424/Menkes/SK/XI/2002
14. Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002
15. Keputusan Menkes No. 04/Menkes/SK/I/2002
16. Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
17. Keputusan Menkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan. Objek Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan adalah kegiatan dan/atau usaha di Bidang kesehatan. Untuk menperoleh Perizinan dan Rekomendasi Bidang Kesehatan, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Cq Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko. Subjek Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat