Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
34 HLM, Lampiran : halaman 24-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan:
a. penetapan batasan defisit anggaran;
b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);
c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN;
f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu;
g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
h. pemberian pinjaman kepada LPS;
i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
31 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020
PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang
digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam
rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan
Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan
pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal
Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam
pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan
permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi
pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.05/2020 (BNTahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.220), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.462.912 .000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020
PMK No. 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19) danjatau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan.
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat {2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 { COVJD-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, diatur dep.gan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19);
Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga;
Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19;
Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
PERUBAHAN – KONTRAK TAHUN JAMAK – MENTERI KEUANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93/PMK.02/2020, BN.2020/NO.8208, https:jdih.kemenkeu.go.id : 14 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi
pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun
jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267),
PerpresRI 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 60/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.775), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya
direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun
tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi
(keadaan kahar).
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling
lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula
direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari
terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah
dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan
bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran halaman 9 s.d. 14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 124/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1005, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059); PP No. 35 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 67, TLN No. 4207) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 131, TLN No. 4776); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 46 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 228, TLN No. 6134); PP No. 63 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 166, TLN No. 6385); Perpres RI No. 77 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 160); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1116)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan penyaluran dana. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh BLU BPDLH. Diatur pula ketentuan mengenai rekening Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, penghimpunan dana, pemupukan dana, penyaluran dana, system informasi untuk penatausahaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan ketentuan teknis lanjutan atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
-
Ketentuan teknis ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a. penerapan manajemen risiko;
b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee;
c. penghimpunan dana;
d. pemupukan dana;
e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pembiayaan;
f. penyampaian laporan kepada Pemberi Hibah dan Donasi;
g. penyampaian laporan oleh lembaga penyalur; dan/atau
h. penyampaian laporan oleh Bank Kustodian/ Trustee.
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
23 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217 /PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK. DAU Tambahan tidak menjadi bagian dalam penghitungan belanja wajib Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan mengenai DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
36 HLM, Lampiran halaman 25-36.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat