Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan social dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1961; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 1998; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2001; UU No 23 Ttahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU No 21 Tahun 2007; UU No 24 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 20 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 1980; PP No 31 Tahun 1980; PP No 42 Tahun 1981; PP No 2 Tahun 1988; PP No 14 Tahun 1993; PP No 21 Tahun 1994; PP No 43 Tahun 1998; PP No 65 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2008; PP No 35 Tahun 2010; PP No 39 Tahun 2012; PP No 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENSOS No 129/HUK/2008; PERMENSOS No 184 Tahun 2011; PERMENSOS No 1 Tahun 2012; PERMENSOS No 8 Tahun 2012; PERMENSOS No 16 Tahun 2012; PERMENSOS No 17 Tahun 2012; PERMENSOS No 13 Tahun 2012; PERMENSOS No 3 Tahun 2013; PERMENSOS No 16 Tahun 2013; PERMENSOS No 21 Tahun 2013, PERMENDES PDTT No 1 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kesejahteraan Sosial dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab dan Wewenang
5. Perencanaan
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
7. Sumber Daya
8. Pendaftaran dan Perizinan
9. Sertifikasi dan Akreditasi
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Peran Masyarakat
12. Larangan
13. Sanksi Administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
48 Halaman (Penjelasan 9 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a.bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar;
b.bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
c.menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perluadanya standar pengasuhan anak;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
8.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
14.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
15.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010;
16.Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;
17.Peraturan MenteriNegara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
18.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009;
19.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009;
20.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009;
21.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010;
22.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor30/HUK/2011;
23.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012;
24.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015;
26.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009;
27.Keputusan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 15A/HUK/2010;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Standar pengsuhan anak dalam lembaga kesejahteraan sosial anak, bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya, memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak. Dan dilaksanakan dalam lingkup pembinaan, rehabilitasi dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
14 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai; c. bahwa untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya standar pengasuhan anak; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Standar Pengasuhan Anak Dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
15. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010
16. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009
20. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009
21. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/HUK/2011
23. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
24. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009
27. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15A/HUK/2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, anak asuh, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, serta sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Wonogiri sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dan bahwa Kabupaten Wonogiri memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2012;
1. asas, prinsip dan tujuan
2. tanggung jawab dan wewenang
3. kelembagaan
4. hak dan kewajiban
5. tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana
6. prabencana
7. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan local;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Sukabumi perlu dilaksanakan secara terencana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Peran Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitriaan, Pembinaan Pengawasan Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan secara geografis, geologis, klimatologis, dan hidrologis merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta benda serta terjadinya arus pengungsian masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana di daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 24/2007; UU 23/2014; PP 21/2014; PP 21/2008; PP 22/2008; PP 23/2008 an Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 7/2008.
Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi:
a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana;
c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan;
d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah;
g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana;
h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan
j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Daerah Kabupaten Kepahiang memiliki geologis, geografis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non- alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
c. menghargai budaya dan kearifan lokal;
d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua produk hukum daerah berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mensinergikan program tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan termasuk di dalamnya mengatur tentang perusahaan pelaksanaan TJSLP, program TJSLP, forum koordinasi TJSLP, pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat