Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 PP No. 37 Tahun 2007, pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Musi Rawas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permenkumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kewenangan dan instansi pelaksana; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan; penetapan denda administratif dan biaya pelayanan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tata cara pendaftaran dan persyaratan penerbitan KTP, KK, peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Musi Rawas.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/NO.18, LL KAB.KETAPANG: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Ketapang, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1989, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, PP No.34 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2004, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Kabupaten Atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Sosialisasi, Pengawasan, Dan Pengendalian, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan ini memiliki 38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan tertib Administrasi Kependudukan serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang ada di Kab. Muaro Jambi dipandang perlu dilakukan melalui pendaftaran penduduk;
Untuk kelancaran dan pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu adanya dukungan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolahan Data dan Pelaporan; Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK; persyaratan dan tatacara pencatatan Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil; Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, meliputi: Ketentuan Pelayanan; Pencatatan Sipil; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun; persyaratan dan tatacara pencatatan lahir mati; persyaratan dan tatacara pencatatan
perkawinan; persyaratan dan tatacara pencatatan perceraian; persyaratan dan tatacara pencatatan kematian; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengakuan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan
Pengesahan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Perubahan nama; persyaratan dan tatacara Pencatatan Perubahan dan Pembatalan; persyaratan dan tatacara Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan; bahwa untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pati, perlu diterbitkan dokumen kependudukan melalui sistem Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
80 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat