Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1995;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/APBN;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Domestik Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.9 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang biaya domestik haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab, komponen dan besaran biaya domestik haji, dan pengelolaan biaya domestik haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri C 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.9, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.42 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1980; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi diberlakukan terhadap Bendahara atau PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan Daerah baik berupa uang maupun barang milik Daerah yang berada pada seluruh SKPD dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI
ABSTRAK:
Taman Hutan Kota Muhammad Sabki merupakan aset Pemerintah Kota Jambi yang perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan utama untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya;
Taman Hutan Kota Muhammad Sabki di samping untuk tujuan utamanya
dapat juga dimanfaatkan sebagai objek wisata alam, rekreasi, pendidikan, dan sumber pendapatan asli daerah bagi Kota Jambi;
Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemanfataan aset daerah,
maka setiap pemanfaatan obyek-obyek di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki
dikenakan pembayaran Retribusi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki, meliputi: Nama, Obyek dan Subyek serta Penggolongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan sosial ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha di Kota Ternate, maka diperlukan pengaturan tentang izin gangguan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Terdiri Dari . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 45 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
23 Halaman,penjelas, 2 Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat