Peraturan Menteri Keuangan NO. 141/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1147, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor atau Ekspor barang larangan dan/atau pembatasan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangah tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor dan eksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 (BNTahun 2015 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
18 HLM, Lampiran halaman 13-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 168/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1238, https:jdih.kemenkeu.go.id : 37 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1240, https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020
ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor,
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN – BARANG IMPOR – IMPOR
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108/PMK.04/2020, BN.2020/NO.896, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor termasuk ketentuan mengenai sarana pengangkut, tata cara pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut, pembongkaran barang impor di tempat lain, persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar Pelabuhan, pembongkaran barang impor langsung ke sarana pengangkut lain tanpa dilakukan penimbunan di TPS, Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tanggung jawab atas bea masuk, penerapan Sistem Komputer Pelayanan dan penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.220), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.462.912 .000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009, untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuanmengenai Pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita Cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu serta memiliki sifat atau unsur sekuriti. Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH – COVID-19 – PROGRAM PEN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 134/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1053, https:jdih.kemenkeu.go.id : 28 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6515); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775); Permenkeu RI No. 208/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1959) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 159/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 1420); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Diatur pula mengenai pejabat perbendaharaan negara dan penganggaran selaku KPA Bendahara Umum Negara, tata cara pengajuan permohonan BM DTP, pemberitahuan pabean, administrasi dan pencatatan BM DTP, pengesahan tagihan belanja subsidi BM DTP, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian BM DTP, penyalahgunaan dan sanksi, dan realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
-
-
52 HLM, - Lampiran Halaman 29 s.d. 52.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond Dan Tipe Fin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57 TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75 TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66 TLN No.5225).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pemasukan atau Kantor Pabean yang mengawasi sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2020.
-
-
9 HLM, Lampiran : halaman 7-9
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.06/2020
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional,serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 2, TLN No. 4957); PP No. 43 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 117); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pengawasan LPEI. Pembinaan meliputi namun tidak terbatas pada aspek tata Kelola dan aspek operasional. Pengawasan meliputi namun tidak terbatas pada kinerja LPEI, penyelenggaraan tata kelola LPEI, dan kesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan direktur, pedoman penyusunan RJP dan RKAT, pelaksanaan pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, atau kegiatan lain dalam rangka mendukung ekspor, penugasan khusus, pengelolaan sumber pendanaan dan penempatan dana, kegiatan operasional, Penerapan Prinsip Kehatihatian, penyampaian laporan kepada Menteri, Pengukuran dan Penilaian Kinerja, sanksi, kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal, dan proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
28 HLM, Lampiran halaman 26-28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 201/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1494, https:jdih.kemenkeu.go.id :35 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat