Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, Uu No.10 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2007, Kepres No.57 Tahun 1995, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Hak dan kewajiban Penduduk; Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Dana dan Dokumen Kependudukan; keadaan Darurat dan Luar Biasa; Perlindungan Data Pribadi Penduduk dan Tata Cara Memperoleh, Penggunaan Data Pribadi Penduduk; Blanko Dokumen Kependudukan; Hak Akses; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pendanaan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Perda ini memiliki 32 halaman dan 16 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diperlukan penataan dan penertiban
dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; b. bahwa peraturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berlaku sekarang ini perlu diadakan perubahan untuk
menyesuaikan dengan keadaan sekarang; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksna; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Perlindungan Data Pribadi Dan Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum tersebut, perlu diatur dalam administrasi kependudukan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Peraturan Menkumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; data dan dokumen kependudukan; perlindungan data dan dokumen kependudukan; pejabat pencatatan sipil; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); pelaporan; kependudukan dalam keadaan force majeure; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri; bahwa dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Pencatatan Sipil
Bab VI Data Dan Dokumen Kependudukan
Bab VII Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Bab IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan kegiatan pendagtaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kubu Raya perlu dukungan dan peran serta masyarakat; bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU no.10 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 1997; UU no.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Thaun 2009; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1994; PP No.31 Tahun 1998; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Kepres No.88 Tahun 2004; Kepmendagri No.245 Tahun 2004; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.37 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No,31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009, Kepres No.26 Tahun 2009, Kepres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.11 Tahun 2010, Permendagri No.12 Tahun 2010, Permendagri No.18 Tahun 2010, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kriteria Penduduk; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sansk Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2003
39 halaman dan Penjelasan sebanyak 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat