Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah
Kabupaten Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Prinsip Komisi Perlindungan Anak Daerah; Keanggotaan dan Kelengkapan Komisi Perlindungan Anak Daerah; Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah; Tata Kelola Komisi Perlindungan Anak Daerah; Pengaduan Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 24 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 153 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 153, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberuikan perlindungan kepada anak dan menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup masih ditemukan perkawinan pada usia anak di daerah Kab. Tasikmalaya dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Daerah Kab. Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perbup tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; Permen negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 03 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana teklah beberapa kali terakhir dengan Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 34 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perkawinan, Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Kebijakan Strategi Dan Program, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 132 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Darah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal
8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3),
Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Inisiasi
Menyusui Dini Dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2020 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Program IMD dan Tata Cara Inisiasi Menyusui Dini
Bab III Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Bab IV Pelaksanaan Program Pemberian ASI Eksklusif
Bab V Standarisasi Ruang ASI
Bab VI Pemberian Penghargaan
Bab VII Ketentuan Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 131 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8
Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022
tentang Kabupaten Layak Anak, maka dalam rangka
memberikan jaminan pemenuhan hak anak dalam proses
belajar mengajar aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan
diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar
berintegrasi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai
keberagaman, toleransi, dan perdamaian, perlu adanya Sekolah
Ramah Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Sekolah Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Sekolah Ramah Anak, Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di
Daerah Kabupaten Wakatobi secara berdaya guna
dan berhasil guna perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2010 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan
Perlindungan Masyarakat dalam rangka Penegakan
Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
lndonesiaTahun 2010 Nomor 436);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan
Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 934);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2016
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB IV PEREKRUTAN, PEMBENTUKAN REGU, MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
BAB V TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan kepada Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
dan belanja jasa tenaga administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bandarjo, Ungaran, Genuk,
Candirejo dan Langensari di Kecamatan Ungaran Barat
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait
Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan kepada
Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi
Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk insentif RT/RW /LKMK pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bawen dan Harjosari di
Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
tambah uang untuk insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja J asa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bawen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurpan Karangjati, Ngempon, Wujil, dan
Bergas Lor di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022,
perlu ditetapkan penggunaan dana tambah uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan belanja jasa
tenaga administrasi pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bergas Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun W arga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bergas Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat