Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Izin Gangguan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu yang berdiri sendiri sehingga pengaturan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin sudah tidak sesuai lagi. Pengaturan Retribusi Izin Gangguan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 1994; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi izin gangguan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Perizinan;
3. Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
8. Wilayah pemungutan;
9. Tata cara pemungutan;
10. Sanksi administrasi;
11. Tata cara pembayaran;
12. Tata cara penagihan;
13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
14. Kadaluarsa penagihan;
15. penyidikan;
16. Ketentuan pidana;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Dan Tempat Bongkar Muat Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
khususnya tarif retribusi, sebagai salah satu upaya
meningkatkan pendapatan daerah dipandang perlu
untuk mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Demak tentang Retribusi Terminal; bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi.Daerah Pasal
11 yang menyatakan tarif retribusi ditinjau kembali
paling lama 5 (lima) tahun sekali, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
13 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal; bahwa berdasarkan pertin1bangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan b. perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang No,nor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik lnd9nesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, kewajiban dan larangan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wllayah pemungutan, saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 1998 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya
penggalian potensi ekonomi melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cilegon
tentang Penyertaan Modal Daerah
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 1 Tahun 1995, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 TAhun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2000, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2004, Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2004, Perda Kota Cilegon No. 18 Tahun 2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Penyertaan Modal daerah; 4. Penganggaran; 5. Pertanggungjawaban dan kewajiban; 6. Hasil usaha; 7. Hak mewakili; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir serta dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha, dipandang perlu untuk mengatur dan menata pemberian Izin Gangguan; Sesuai dengan kewenangan daerah berupa pemberian Izin Gangguan, maka perlu diatur ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Gangguan sebagai alat pengendalian dan pengawasan gangguan guna penggalian sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perizinan; nama objek dan subyek retribusi; golongan rertibusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi; tata cara penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara pemungutan dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara pembukuan dan pelaporan; dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan Tv
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan TV;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Intan TV.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M. KOMINFO/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun
2005; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Intan TV, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
3. Sifat dan Tujuan;
4. Perijinan;
5. Alat Kelengkapan;
6. Dewan Pengawas;
7. Dewan Direksi;
8. Sumber Biaya;
9. Peraturan Peralihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan perluasan cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian, Nama Dan Kedudukan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, modal, Organ PD BPR Bank Magelang, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan pengunaan Laba, Pembinaan, Kerja sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu diatur tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
20. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
21. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
27. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat