Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/99 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pati, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan sehingga perlu diabut dan perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan
berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2015 Nomor 4).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan didukung peran serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemerintah Kabupaten Kudus mempunyai kewenangan untuk mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Kabupaten Kudus;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi mengenai pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup yang berisi mengenai sampah dikelola berdasarkan Perda yang terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Asas dan Tujuan dari pengelolaan sampah.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yaitu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Hak dan Kewajiban.
- Perizinan yang mengatur mengenai izin usaha pengelolaan sampah yang terdiri atas Izin Pengangkutan Sampah, Izin Pengolahan Sampah dan Izin Pemrosesan Akhir.
- Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
- Pembiayaan dan Kompensasi.
-Retribusi.
-Peran Masyarakat.
-Kerjasama dan Kemitraan.
-Larangan.
-Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
-Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif yang berupa penghentian subsidi, penghentian pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah, pencabutan perizinan, pencabutan penyertaan modal Daerah dan denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
-Penyidikan.
-Ketentuan Pidana.
-Ketentuan Peralihan.
-Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Perkembangan jumlah penduduk baik penduduk setempat maupun secara urbanisasi yang menghasilkan sampah di Kabupaten Sorong yang sudah menimbulkan keresahan dan kurang nyaman sehingga dapat menimbulkan wabah penyakit serta bencana alam; dan untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat perlu melakukan penanganan sampah dari hulu ke hilir melalui pengaturan sehingga berjalan secara proporsional, efektif dan efisien yang diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/ 2013.
Peraturan Ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Lembaga Pengelola; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2017.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga masyarakat Kabupaten Kendal dan sebagai pelaksanaan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai pengawasan dan perizinan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahya dan Beracun di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP no 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 27 tahun 2012; Pp No 101 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Tujuan pengelolaan limbah B3 di Daerah adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya. Strategi pengelolaan limbah B3 mencakup serangkaian kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dengan teknologi ramah lingkungan, melalui pengurangan (reduce), daur ulang (recycle), penggunaan kembali (reuse) dan perolehan kembali (recovery).Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 wajib menyampaikan laporan atas pencatatan paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada OPD dengan tembusan kepada Instansi yang terkait, Bupati dan Gubernur. Penegakan Hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu. Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan, kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribuasi pelayanan persampahan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; b. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan DaerahtentangPengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
17. Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 09 Tahun 2012 dan Nomor : 06 Tahun 2012
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2012
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, kajian lingkungan hidup stategis, pengendalian, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, hak, kewajiban, dan larangan, sistem informasi, peran masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengawasan, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, penghargaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, pendanaan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan daerah ini ditetapkan
37 hlm, Penjelasan 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, engembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat