Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI
ABSTRAK:
bahwa perbuatan prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek kegiatan prostitusi di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penindakan, pengendalian dan pelarangan terhadap: 1) pendirian dan pengusahaan, penyediaan tempat dan orang untuk melakukan kegiatan prostitusi; 2) pelaksanaan kegiatan prostitusi; 3) kegiatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi; 4) kegiatan bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kab. Bungo, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Peraturan pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan yang telah ada saat ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 35A Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK); data pribadi penduduk; pelaporan; penyidikan; biaya; sanksi administratif; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Dengan diberlakukannya Perda ini, maka:
a. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 31 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK); dan
b. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP; persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk; dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan; persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan; pelaporan; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu; persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian; persyaratan dan tata cara pembatalan perceraian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian di luar Wilayah NKRI; Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak; persyaratan dan tata cara Pelaporan Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri; dan persyaratan dan tata cara pembetulan KTP dan Akta Pencatatan Sipil, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
- Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagian Kedua : Biodata Penduduk
- Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK)
- Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan
- Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
- Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama
- Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta
- Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
- Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
- Bagian Kesatu : Pengadaan
- Bagian Kedua : Pengisian Data
- Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko
9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
yang berada di Wilayah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan
teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur
dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kependudukan belum dapat memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyelenggaraan administrasi
kependudukan, sehingga perlu disesuaikan dan ditinjau ulang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB III
PENCATATAN SIPIL;
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VI
PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
AB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemkab sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemkab Batang berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribdai dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 1988; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Thaun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada didalam dan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; SIstem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Penyidikan; Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan urusan
wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng dalam rangka memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan, dan peristiwa
penting yang dialami oleh Penduduk
Kabupaten Bantaeng yang berada di
dalam dan di luar Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara RI tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
stentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3885);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-. Undang Nomor 12
Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4674);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3176);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3257);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
13. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil
(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat
kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi
oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
77 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat