Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Kabupaten Kebumen yang mengatur mengenai Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan,
Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha,
Modal Pdam,
Organ Pdam,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Anggaran,
Laporan Pdam Dan Perhitungan Hasil Usaha,
Dana Pensiun,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Tuntutan Ganti Rugi Pegawai,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Tarif Dan Beban Tetap,
Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan,
Pembinaan,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang secara geografis, geologis, dan sosiokultural
memungkinkan sebagai daerah rawan bencana
alam; bencana non alam dari berbagai aktivitas manusia
termasuk di dalamnya bencana akibat kegagalan teknologi,
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; serta
bencana sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan
imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang mempunyai
tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak dasar dan
perlindungan secara nyata bagi masyarakat dalam kegiatan
penanggulangan bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana perlu dilaksanakan untuk
melindungi masyarakat dan diselenggarakan secara
terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang
melibatkan semua potensi yang ada dengan tetap
memperhatikan keunggulan nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No.32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang
meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, Dan Tujuan;
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
4. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
5. Kelembagaan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Kerjasama;
8. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
9. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan;
10. Pemberian Penghargaan;
11. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyelesaian Sengketa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 15 Desa dan 3 Kelurahan serta Perubahan Status 1 Desa Menjadi Kelurahan Dalam Kab Muba
ABSTRAK:
Perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, maka diperlukan pelayanan yang optimal agar dapat memberikan akses/kemudahan bagi terciptanya peningkatan pelayanan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004, ketentuan Pasal 2 (1) dan (2) PP No. 72 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 2 (1) dan (3) PP No. 73 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembentukan beberapa Desa dan Kelurahan serta melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan desa; pembentukan kelurahan; serta perubahan status desa menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2010/13 SERI B.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah dapat menetapkan Pajak Parkir menjadi Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 33 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mengatur mengenai pajak parkir
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah
merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional
yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah
serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundng-undangan yang lebih
tinggi, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, agar perencanaan dan
pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi
Daerah dapat disusun sevara optimal, terencana, terpadu dan sistimatis
berdasarkan kebutuhan daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros.
LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 13 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan
daerah.
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 20
Tahun 2009 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan dalam rangka, pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, guna mendorong peningkatan investasi, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat;
b. bahwa pendaftaran perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia usaha, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/1982; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PermenDag 37/M-DAG/Per/9/2007
Materi Pokok: Maksud dilakukannya pendaftaran perusahaan untuk memperoleh data yang akurat tentang keadaan perusahaan di Kabupaten Seluma. Setiap perusahaan melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari laba atau keuntungan di Wilayah Kabupaten Seluma dan belum memiliki TDP wajib didaftarkan dalam daftar perusahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum "UWE LINO"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka, investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1985; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No.3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Tujuan; Besaran dana sumber dana penyertaan modal daerah; dan pengelolaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
14 halaman; Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat