PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai
dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah
pengelolaan keuangan daerah serta untuk menyesuaikan
dengan perkembangan, maka dipandang perlu melakukan
peninjauan kembali terhadap satuan Biaya Perjalanan Dinas
bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK/05/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (5), Pasal 59 ayat (7), Pasal 61 ayat (3) Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perbup No.20 Tahun 2010, Perbup Sanggau No.64 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Penyetoran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Terutang, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Perjanjian Sewa Menyewa, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa
berdasarkan
ketentuan Pasal
14 Peraturan
Presiden
Nomor 70
Tahun
2AL2
tentang
Perubahan Kedua
Atas Peraturan
Presiden
Nomor
54 Tahun
2010
tentang
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
diwajibkan
mempunyai
Unit Layanan Pengadaan
(ULP)
yang
berfungsi
memberikan
pelayanan/pembinaan
di
bidang Pengadaan
Barang/Jasa;
bahvua untuk mendukung
percepatan pelaksanaan
belanja
Negara/belanja
daerah
yang
dilakspnakan
melalui Pengadaan
barang/jasa,
dipandang
membentuk
Unit Layanan
Pengadaan
(ULP)
Barang/Jasa
Pemerintah
di
Llngkungan
Pemerintah
Kabupaten
Mamuju;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
1)
ULP barang/jasa
pemerintah
di lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Mamuju me,rupakan
unit
yang
bersifat
non-struktural
dan berkedudukan dl Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
(2)
ULP barang/Jasa Pemerintah Kabudaten Mamuju dipimpin
oleh
seorang Kefala ULP
yang
berarja
dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah maka perlu menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) dan pertanggungjawabannya. Bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2013, SKPD dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran UP dan mekanisme mencairan serta pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2013/NO. 2, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnyaatau yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neger Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diubah, diantaranya perjalanan dinas untuk staf khusus Bupati, pasukan pemangamanan Bupati/Wabup, pegawai yang ditugaskan/diperbantukan ke SKPD lain dan pegawai di lingkungan pemerintah instansi vertikal serta tenaga agli fraksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neger Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat